SUMENEP, RadarMadura.id – Kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Sumenep kini memasuki babak baru.
Polres Sumenep sudah melimpahkan perkara yang menyeret lima tersangka itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.
Namun, Korps Adhyaksa mengembalikan berkas karena dianggap tidak lengkap.
Kasipidum Kejaksaan Negeri Sumenep Vinsensius mengatakan, pihaknya sudah menerima berkas perkara penyalahgunaan BBM subsidi.
Polres Sumenep melimpahkan berkas tersebut sebelum Ramadan.
Baca Juga: Rekomendasi Mobil Pertama untuk Pasangan Baru Menikah Irit BBM Nyaman dan Cocok untuk Harian
”Berkasnya sudah dilimpahkan ke kita,” katanya.
Dia mengutarakan, dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) yang baru diatur bahwa pihaknya harus melakukan rapat bersama saat polres melimpahkan bekas.
Tujuannya, untuk mengetahui kelengkapan berkas perkara.
Berbeda dengan aturan dalam KUHP yang lama. Disebutkan, jika berkas perkara tidak lengkap langsung dinyatakan P19.
”Jadi berkasnya kita kembalikan ke pihak polres agar dilengkapi dulu,” paparnya.
Vinsensius menjelaskan, hingga sekarang pihak polres belum mengembalikan berkas perkara tersebut.
Dirinya tidak mengetahui apa problem polres dalam melengkapi kekurangan berkas tersebut. Sebab, berkas sudah lama dikembalikan untuk direvisi.
”Sampai sekarang belum diserahkan lagi ke kami. Tidak tahu juga kenapa, tentu kami akan terus menunggu dari pihak polres,” terangnya.
Plt Kasihumas Polres Sumenep Kompol Widiarti belum bisa dikonfirmasi berkenaan perkara tersebut. JPRM sudah menghubungi melalui nomor yang biasa digunakan, namun tidak merespons.
Baca Juga: Puluhan Perusahaan Konstruksi Mundur, Dalam Lelang Penawaran Proyek Gedung RSUD Syamrabu
Sebelumnya, Unit Idik II Pidsus Satreskrim Polres Sumenep mengamankan satu unit mobil pikap L300 dengan nopol M 8225 VD di simpang tiga Jalan Arya Wiraraja, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 01.45.
Diketahui mobil tersebut mengangkut 59 jeriken dengan total berat sekitar dua ton.
Selain itu, ada satu unit mobil pikap jenis Grand Max dengan nopol L 8223 NC membawa 46 jeriken solar subsidi dan 13 jeriken kosong. Seluruh BBM tersebut tidak dilengkapi surat rekomendasi resmi.
Dari hasil interogasi polisi, BBM bersubsidi tersebut rencananya akan dibawa ke Kabupaten Pamekasan.
Hasil pengembangan penyidikan mengungkap bahwa BBM subsidi tersebut diduga milik beberapa orang.
Yakni berinisial ES, SA, AW, MS, dan AAZ. Kelimanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. (iqb/bil)
Editor : Hera Marylia Damayanti