Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Terancam Dijemput Paksa, Oknum Guru MTsN 3 Sumenep Abaikan Panggilan Polisi

Amin Basiri • Rabu, 22 April 2026 | 12:42 WIB
illustration by Freepik
illustration by Freepik

 

SUMENEP, RadarMadura.id – Oknum guru MTsN 3 Sumenep berinisial A yang tersandung perkara dugaan penipuan berkedok investasi terancam dijemput paksa polisi. Sebab, sudah dua kali A mengabaikan panggilan penyidik Satreskrim Polres Sumenep. Padahal oknum guru di bawah naungan Kantor Kemenag Sumenep itu tetap masuk ke sekolah untuk mengajar.

Jawa Pos Radar Madura (JPRM) mencoba mengonfirmasi alasan A mengabaikan panggilan polisi. Namun, saat dihubungi melalui telepon selulernya, A tidak merespons. Begitu juga dengan pesan WhatsApp tidak berbalas.

Sementara itu, Kasubbag Tata Usaha (TU) Kemenag Sumenep Muh. Rifa’i Hasyim mengatakan, meski sedang tersandung kasus, A sampai sekarang masih tetap mengajar seperti hari-hari biasanya. “Yang bersangkutan tetap masuk ke sekolah,” katanya.

Hasyim mengaku, baru-baru ini sudah memanggil A. Tujuannya, mempertanyakan seberapa jauh perkembangan kasus yang membelitnya. "Dia (A) mengaku sudah menerima surat panggilan dari polisi tetapi belum hadir,” imbuhnya.

Dikonfirmasi di tempat terpisah, Plt Kasihumas Polres Sumenep Kompol Widiarti menyatakan, penyidik sudah menaikkan status kasus tersebut ke penyidikan. Bahkan, sudah menetapkan A sebagai tersangka.

Baca Juga: Bupati Fauzi Dukung Terwujudnya Swasembada Garam

"Polisi sudah dua kali kirim surat panggilan ke oknum guru tersebut, tetapi tidak hadir,” katanya.

Widiarti menyampaikan, jika A tidak ada iktikad baik, tentu polisi akan mengambil langkah tegas, misalnya melakukan penjemputan paksa dan lain sebagainya. “Kami masih berupaya menunggu (iktikad baik) tersangka,” imbuhnya.

Kasus tersebut resmi dilaporkan oleh AQN, warga Desa Gingging, Kecamatan Bluto, pada Senin (5/1). Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/07/I/2026/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur. A diketahui merupakan warga Desa Kebunan, Kecamatan Kota Sumenep.

Kasus dugaan penipuan berkedok investasi tersebut bermula pada Maret 2025 lalu. Pada tanggal 14-15 Maret 2025, terlapor menawarkan investasi bisnis percetakan dan pengadaan lima unit laptop kepada pelapor. Kemudian pada 5 Juli 2025, pelapor menyetor modal awal Rp 27.500.000 didapat dari rekannya bernama K yang kini menjadi saksi.

Baca Juga: DPRD Sumenep Minta Pemkab Seriusi Aspirasi Masyarakat

Lalu pada 26 September 2025, pelapor bertemu dengan terlapor untuk menagih janji keuntungan dan pengembalian modal. Namun, terlapor tidak memenuhi janjinya dan hanya memberikan alasan.

Setelah itu, pada 6 Oktober 2025, pelapor kembali menyerahkan uang Rp 13.000.000. Uang tersebut merupakan dana titipan dari takmir masjid di desanya untuk diinvestasikan.

Hingga 5 Januari 2026, terlapor tidak juga memberikan bagi hasil dan mengembalikan uang investasi yang diberikan oleh pelapor. Atas peristiwa tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 46.775.000. (iqb/yan)

Editor : Amin Basiri
#investasi #MTsN 3 Sumenep #polres sumenep #tersangka