Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Pihak Keluarga Kukuh Bukan Pidana, Terkait Penetapan Tersangka terhadap H Latib

Hera Marylia Damayanti • Senin, 20 April 2026 | 06:00 WIB
KLARIFIKASI: Kamarullah selaku penasihat hukum tersangka H Latib bersama keluarga saat melakukan konferensi pers di kantor LBH Madani, Desa Kebonagung, Kecamatan Kota Sumenep, pada Sabtu (18/4) malam. (KAMARULLAH UNTUK JPRM)
KLARIFIKASI: Kamarullah selaku penasihat hukum tersangka H Latib bersama keluarga saat melakukan konferensi pers di kantor LBH Madani, Desa Kebonagung, Kecamatan Kota Sumenep, pada Sabtu (18/4) malam. (KAMARULLAH UNTUK JPRM)

SUMENEP, RadarMadura.id – Penangkapan terduga pelaku penipuan H Latib mendapat protes dari pihak keluarga.

Mereka menilai bahwa kasus yang menyeret H Latib bukan pidana, tapi tergolong perdata.

Karena itu, pihak keluarga melakukan konferensi pers di Sumenep pada Sabtu (18/4) malam.

Kamarullah selaku penasihat hukum H Latib mengatakan, kasus yang dituduhkan terhadap kliennya itu cacat prosedur dan terkesan dipaksakan untuk memenuhi unsur pidana oleh penyidik Polres Pamekasan.

Menurutnya, kasus yang sedang dihadapi kliennya itu murni perdata. Yakni, berkaitan dengan hubungan bisnis dengan pelapor.

”Terdapat empat poin yang menurut kami merupakan upaya kriminalisasi. Padahal kasus ini murni bentuk hubungan keperdataan yang dikemas seolah tindak pidana,” katanya.

Menurut dia, kasus ini bermula saat kliennya melakukan kerja sama bisnis dengan pelapor.

Saat itu pelapor menjanjikan modal Rp 5 miliar. Akan tetapi, yang terealisasi hanya Rp 1 miliar dengan proses pencairan bertahap.

Setelah itu, H Latib memberikan jaminan berupa sertifikat ruko di Desa Pamolokan, Kota Sumenep. Jika ditaksir harganya mencapai Rp 4 miliar.

Karena itu, pihak terduga pelaku bersikukuh jika kasus tersebut tergolong perdata.

”Dari pinjaman itu ada jaminan sertifikat ruko yang diberikan oleh H Latib kepada pelapor. Makanya saya heran kenapa Polres Pamekasan membawa kasus keperdataan ini ke ranah pidana,” sesal Kamarullah.

Terpisah, Plt Kasihumas Polres Sumenep Kompol Widiarti mengaku sempat ada koordinasi dari Polres Pamekasan berkenaan dengan penangkapan mantan anggota dewan tersebut. Mengingat kasus tersebut dilaporkan ke Polres Pamekasan.

”Sebelumnya, memang dari Polres Pamekasan sudah koordinasi dengan Polres Sumenep,” jawabnya singkat saat dikonfirmasi terkait kasus tersebut. (iqb/bil)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#terduga pelaku penipuan #konferensi pers #pidana #Perdata #cacat prosedur