Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Pengamat Sarankan Terdakwa BSPS Sumenep Beberkan Keterlibatan Para Pihak

Amin Basiri • Jumat, 17 April 2026 | 18:01 WIB
MEJA HIJAU: Kelima terdakwa kasus korupsi program BSPS 2024 menjalani sidang dakwaan di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Senin (6/4) lalu.
MEJA HIJAU: Kelima terdakwa kasus korupsi program BSPS 2024 menjalani sidang dakwaan di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Senin (6/4) lalu.

SUMENEP, RadarMadura.id – Lima terdakwa kasus korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Sumenep 2024 mulai menjalani persidangan.

Dalam sidang tersebut, pengamat hukum menyarankan agar para terdakwa mengungkap seluruh fakta di persidangan, termasuk keterlibatan pihak lain.

Pengamat hukum Sumenep, Zamrud, mengatakan, persidangan menjadi momentum bagi terdakwa untuk menyampaikan fakta sebenarnya.

Termasuk mengungkap siapa saja pihak yang turut terlibat dalam perkara tersebut.

"Ini masih sidang awal. Masih banyak kesempatan bagi terdakwa untuk bicara. Sampaikan semua pihak yang terlibat di hadapan hakim,” ujarnya.

Menurut dia, keterangan terdakwa akan menjadi pertimbangan majelis hakim. Bahkan, pihak-pihak yang sebelumnya tidak tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) berpeluang dipanggil sebagai saksi.

"Jangan takut. Sebut saja jika ada pihak yang mencoba cuci tangan dalam kasus ini,” tegasnya.

Zamrud menambahkan, selama ini kasus BSPS cenderung hanya menyasar pelaku di level bawah. Sementara pihak yang memiliki peran lebih besar belum sepenuhnya tersentuh hukum.

"Tidak boleh berhenti pada eksekutor di lapangan. Harus diungkap sampai ke aktor utama,” imbuh Ketua Harian Komisi Perlindungan Hukum dan Pembelaan Hak Rakyat (Kontra’SM) itu.

Baca Juga: Dua Tersangka Keberatan atas Dakwaan JPU Kasus Dugaan Korupsi BSPS Sumenep 2024

Kelima terdakwa tersebut masing-masing Noer Lisal Anbiyah selaku Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Sumenep.

Serta Risky Pratama sebagai Koordinator Kabupaten Program BSPS Sumenep 2024.

Selain itu, Amin Arif Santoso, Wildanun Mukhalladun, dan Heri Wahyudi yang bertugas sebagai tenaga fasilitator lapangan (TFL).

Kelimanya didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Empat terdakwa, yakni Risky Pratama, Amin Arif Santoso, Wildanun Mukhalladun, dan Heri Wahyudi, ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Selasa (14/10/2025) malam.

Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejati Jatim Nomor Print-140 hingga Print-143/M.5/Fd.2/10/2025 tertanggal 14 Oktober 2025.

Sementara itu, penetapan tersangka terhadap Noer Lisal Anbiyah tertuang dalam Surat Nomor Print-149/M.5/Fd.2/11/2025.

Oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Sumenep tersebut ditahan pada Selasa (4/11/2025). 

Ia diduga meminta imbalan Rp 100 ribu dari setiap penerima bantuan untuk memperlancar pencairan dana BSPS.

Program BSPS di Kabupaten Sumenep tahun 2024 mencakup 5.490 penerima yang tersebar di 143 desa di 24 kecamatan, dengan total anggaran mencapai Rp 109,8 miliar.

Setiap penerima seharusnya mendapatkan bantuan sebesar Rp 20 juta untuk peningkatan kualitas rumah. (iqb/han)

Editor : Amin Basiri
#BSPS Sumenep #terdakwa #BSPS