SUMENEP, RadarMadura.id – DPRD Sumenep menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pemandangan umum (PU) fraksi-fraksi atas nota penjelasan bupati Sumenep terhadap tiga raperda kemarin (15/4).
Semua fraksi secara bergantian menyampaikan pandangannya terhadap ketiga raperda tersebut.
Pertama, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Kedua, Raperda tentang Penyertaan Modal kepada Perusahaan Perseroan Daerah BPRS Bhakti Sumekar.
Ketiga, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Ketua DPRD Sumenep Zainal Arifin menilai ketiga raperda tersebut memiliki dampak strategis, baik dalam penataan perangkat daerah, penguatan permodalan BPRS Bhakti Sumekar, maupun pengelolaan barang milik daerah.
Dia menegaskan, PU fraksi DPRD harus menjadi bahan penting dalam menyusun regulasi tersebut.
”Masukan dan kritik konstruktif fraksi DPRD akan menjadi perhatian serius nantinya dalam pembahasan tiga raperda tersebut di tingkat pansus,” ucapnya.
Zainal berharap, ketiga raperda itu tidak hanya menjadi wacana, akan tetapi harus dijalankan dan dievaluasi menuju Kabupaten Sumenep yang lebih baik.
Selain itu, pihaknya juga mendorong agar pemerintah daerah memberikan penjelasan detail terhadap setiap poin yang menjadi perhatian fraksi, terutama terkait skema penyertaan modal BPRS Bhakti Sumenep dan dua raperda lainnya.
”Kami berharap pembahasan selanjutnya berjalan konstruktif dan menghasilkan perda yang berkualitas, transparan, serta mendukung peningkatan pelayanan publik dan kinerja pemerintahan daerah,” harapnya. (tif/bil)
Editor : Amin Basiri