Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Dua Terdakwa Keberatan atas Dakwaan JPU Kasus Dugaan Korupsi BSPS Sumenep 2024

Amin Basiri • Rabu, 15 April 2026 | 08:09 WIB
DIADILI: Kelima terdakwa korupsi program BSPS 2024 sedang menjalani sidang dakwaan di ruang cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (6/4).
DIADILI: Kelima terdakwa korupsi program BSPS 2024 sedang menjalani sidang dakwaan di ruang cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (6/4).

 

SURABAYA, RadarMadura.id  – Lima terdakwa dugaan kasus korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Sumenep 2024 menjalani sidang dakwaan pada Senin (6/4).

 Sidang perdana tersebut berlangsung di ruang cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Para terdakwa terdiri dari Noer Lisal Anbiyah selaku Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Disperkimhub Sumenep.

Lalu Risky Pratama selaku Koordinator Kabupaten Program BSPS Sumenep 2024. 

Kemudian, Amin Arif Santoso, Wildanun Mukhalladun, dan Heri Wahyudi selaku tenaga fsilitator lapangan (TFL).

Kelimanya didakwa dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Dua orang terdakwa, yakni Risky Pratama dan Amin Arif Santoso merasa keberatan dengan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga: Kasus Penganiayaan di Gapura Dilimpahkan ke Polres

Keduanya mengajukan eksepsi dalam sidang perdana tersebut.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumenep Endro Rizki Erlazuardi mengatakan, setiap terdakwa diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan atas dakwaan yang dibacakan JPU. Dari kelima terdakwa, ada dua orang yang keberatan.

”Iya, ada dua orang yang ajukan eksepsi. Sidang eksepsinya sudah dilakukan Senin (13/4),” katanya.

Endro menyampaikan, pihaknya akan tetap berpedoman pada hasil penyidikan yang dilakukan tim penyidik.

Menurutnya, semua dakwaan yang disusun berdasarkan hasil pemeriksaan dari semua pihak. 

”Nanti akan kita tanggapi di sidang berikutnya,” tegasnya. 

Sekadar diketahui, Risky Pratama, Amin Arif Santoso, Wildanun Mukhalladun, dan Heri Wahyudi ditahan Kejati Jatim pada Selasa (14/10/2025) malam.

Penetapan empat tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejati Jatim Nomor Print-140 hingga Print-143/M.5/Fd.2/10/2025 tertanggal 14 Oktober 2025.

Noer Lisal Anbiyah juga ditetapkan tersangka dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-149/M.5/Fd.2/11/2025.

Oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Sumenep tersebut ditahan Kejati Jatim pada Selasa (4/11/2025).

 Dia diduga meminta imbalan sebesar Rp 100 ribu per penerima bantuan untuk memperlancar proses pencairan dana BSPS.

Jumlah penerima program BSPS Kabupaten Sumenep 2024 mencapai 5.490 penerima yang tersebar di 143 desa dari 24 kecamatan.

Total anggaran sebesar Rp 109,8 miliar. Masing-masing penerima seharusnya memperoleh bantuan Rp 20 juta untuk peningkatan kualitas rumah. (iqb/bil)

Editor : Amin Basiri
#BSPS Sumenep #sumenep #terdakwa