Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

93 Desa di Kabupaten Sumenep Belum Bangun Gerai KDMP

Hera Marylia Damayanti • Senin, 13 April 2026 | 14:32 WIB
BELUM SELESAI: Pengendara melintas di depan gerai KDMP di Jalan Jokotole, Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, Sumenep, Kamis (26/3). (MOH. LATIF/JPRM)
BELUM SELESAI: Pengendara melintas di depan gerai KDMP di Jalan Jokotole, Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, Sumenep, Kamis (26/3). (MOH. LATIF/JPRM)

SUMENEP, RadarMadura.id – Sebanyak 93 desa dan kelurahan di Kabupaten Sumenep tidak bisa membangun gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Kendalanya, mereka tidak memiliki lahan. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Sumenep Moh. Ramli.

”Total, terdapat 93 desa dan kelurahan yang tidak punya lahan untuk membangun KDMP. Itu tersebar di daratan dan kepulauan, termasuk di wilayah kota,” ujarnya.

Ramli mengutarakan, salah satu syarat pembangunan KDMP adalah tersedianya tanah kas desa (TKD). Namun, tidak semua desa maupun kelurahan memiliki aset tersebut. Pemkab Sumenep membuka opsi penggunaan aset lain di luar TKD, seperti milik pemerintah daerah, provinsi, hingga kementerian atau lembaga.

”Bila tidak ada TKD, bisa memanfaatkan aset lain. Misalnya bangunan SD yang sudah tidak dipakai, bekas pasar, atau tanah milik kementerian atau lembaga lain seperti perhutani, itu bisa dimohon,” tuturnya.

Dia menyatakan, pemanfaatan aset tersebut tidak bisa langsung dilakukan. Pemerintah desa atau kelurahan harus mengajukan permohonan dan menunggu persetujuan dari pemilik aset. ”Ada teknis dan mekanismenya,” terangnya.

Ramli menambahkan, pembangunan gerai KDMP di wilayah lain tetap berjalan. Saat ini pembangunan di 149 desa sedang berjalan. ”Kami masih upayakan agar puluhan desa itu tetap bisa membangun KDMP,” imbuhnya.

Terpisah, Anggota Komisi II DPRD Sumenep, Juhari menekankan, pengurus KDMP harus menyiapkan rencana bisnis yang matang sebelum gerai koperasi selesai dibangun. Menurutnya, perencanaan usaha menjadi kunci agar KDMP bisa beraktivitas dengan baik.

”Pegurus harus tahu sejak awal apa potensi usaha yang akan dijalankan. Khawatir, gerai sudah dibangun, pengurus masih kebingungan untuk menjalankan usahanya. Jadi percuma gedungnya besar, tapi kemudian rencananya tidak jelas,” ucapnya.

Selain kesiapan internal, dia juga mengingatkan agar usaha yang dijalankan KDMP tidak berdampak pada pelaku usaha perorangan yang telah beroperasi secara mandiri. ”KDMP dibiayai negara dengan anggaran yang besar. Makanya, pengurus harus mematangkan perencanaannya,” pintanya. (tif/bil)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#93 desa dan kelurahan #tidak punya lahan #penggunaan aset #KDMP #tkd