SUMENEP, RadarMadura.id – Warga Kampung Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, bersiaga sejak pagi kemarin (9/4). Mereka mengantisipasi rencana penggarapan pesisir pantai oleh pemilik sertifikat hak milik (SHM) yang dikabarkan kembali menurunkan ekskavator.
Sejumlah warga terlihat berjaga di titik-titik strategis, mulai dari akses masuk kampung hingga area pesisir. Aparat dari Polsek Gapura juga tampak siaga di lokasi untuk mengantisipasi potensi konflik.
Warga setempat, Ahmad Shiddiq, mengatakan, ekskavator yang terparkir di sisi selatan pantai sempat dihidupkan sejak pagi. Hal itu memperkuat informasi yang diterima warga bahwa penggarapan pantai untuk tambak garam akan kembali dilakukan.
"Warga sudah siaga di dekat pantai dan pintu masuk kampung untuk menghalau dan menghentikan ekskavator apabila mulai bekerja,” ujarnya.
Namun hingga sore, alat berat tersebut tidak bergerak ke lokasi rencana penggarapan. Warga menduga hal itu karena masyarakat kompak melakukan penolakan serta kehadiran aparat kepolisian di lapangan.
"Polisi dari Polsek Gapura juga siaga untuk mengantisipasi konflik antara warga dengan pihak penggarap,” tambahnya.
Ketegangan sebelumnya sempat terjadi pada Minggu (5/4), saat operator ekskavator melakukan pengurukan di area pantai. Aksi itu memicu penolakan warga karena dinilai dilakukan sepihak tanpa persetujuan masyarakat.
Baca Juga: DPRD Komitmen Kawal Aspirasi Rakyat
Shiddiq menegaskan, warga akan terus menolak rencana reklamasi pantai yang akan dijadikan tambak garam. Menurutnya, laut merupakan sumber penghidupan utama masyarakat setempat.
"Kami akan terus berjuang agar laut tetap menjadi laut, karena dari sanalah kami mencari nafkah,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum pemilik SHM sekaligus pengembang tambak garam, Herman, belum memberikan keterangan terperinci. Dia mengaku masih menghadiri sidang di Pamekasan. ”Saya masih sidang,” singkatnya.
Diketahui, konflik serupa telah berlangsung sejak pertengahan 2023. Perselisihan sempat mereda setelah pertemuan kedua pihak pada Desember 2023 dengan kesepakatan penghentian aktivitas penggarapan.
Namun, rencana kembali muncul pada Januari 2025 melalui surat pemberitahuan dari LBH Forpkot kepada Polres Sumenep. Upaya penggarapan saat itu batal setelah mendapat penolakan warga. Hingga akhirnya, percobaan serupa kembali terjadi pada awal April dan kembali memicu penolakan. (iqb/han)
Editor : Amin Basiri