Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Bupati Bakal Dongkrak Potensi PAD, Optimistis Target PAD Lebih Seratus Persen 

Amin Basiri • Kamis, 9 April 2026 | 07:59 WIB
RAMAH: Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo saat diwawancara sejumlah wartawan di Kantor DPRD Sumenep, Selasa (7/4).
RAMAH: Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo saat diwawancara sejumlah wartawan di Kantor DPRD Sumenep, Selasa (7/4).

 

SUMENEP, RadarMadura.id – Berdasarkan ketentuan dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), batas maksimal belanja pegawai hanya 30 persen dari total APBD.

Kondisi tersebut dinilai dapat mengancam keberadaan PPPK paro waktu di Sumenep. Sebab, gaji mereka ditanggung APBD. 

Bupati Sumenep Achmad F’auzi Wongsojudo menuturkan, sebelum PPPK paro waktu dibebankan pada daerah, belanja pegawai di Sumenep hanya 29,07 persen.

Menurutnya, hal tersebut telah sesuai dengan UU 1/2022 tentang HKPD.

”Tapi, kalau dimasukkan komponen PPPK paro waktu, belanja pegawai naik menjadi 37 persen,” tuturnya. 

Politikus PDI Perjuangan itu memastikan, tidak akan serta-merta memberhentikan PPPK paro waktu meski anggaran belanja pegawai melebihi batas.

Salah satu caranya adalah dengan menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melebihi 100 persen. 

”Kami targetkan PAD naik melebihi 100 persen tahun ini. Kalau PAD naik, tidak akan ada masalah dengan PPPK paro waktu,” tegasnya. 

Anggota Komisi I DPRD Sumenep, Hairul Anwar mengatakan, pemerintah daerah memang sangat bergantung pada dana transfer dari pusat.

Sehingga benar-benar harus menyesuaikan dengan belanja kepegawaian dengan bijak.

Baca Juga: Tiga Staf Ahli Diisi Pejabat Muda, Bupati Sebut Berperan Penting dalam Merumuskan Kebijakan 

”Kalau pemerintah bijak untuk saat ini ya harus disesuaikan. Apakah akan memangkas belanja yang tidak perlu seperti perdin misalnya,” katanya. 

Soal ancaman putus kontrak PPPK, dia mendorong Pemkab Sumenep agar benar memperhatikan reefisiensi agar kebijakan belanja pada APBD 2027 tidak mengorbankan pegawai non-ASN yang sangat bergantung pada gaji PPPK.

Menurutnya, pemerintah daerah harus benar-benar mengkaji anggaran belanja pegawai agar PPPK tidak putus kontrak.

”Sebelum terjadi pemutusan kerja ya harus direalokasi ulang. Jadi jangan serta merta langsung putus kontrak, jangan sampai terjadi,” tandasnya. (tif/bil)

Editor : Amin Basiri
#sumenep #pad #APBD