SUMENEP, RadarMadura.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep terkesan kebingungan dalam menetapkan kebijakan penghematan bahan bakar minyak (BBM). Buktinya, aturan yang dibuat berubah-ubah.
Teranyar, aparatur sipil negara (ASN) diwajibkan menggunakan kendaraan nonsubsidi dua kali dalam sepekan.
Yakni, pada hari Rabu dan Jumat bagi para abdi negara yang masuk kerja. Sebelumnya hanya diputuskan setiap hari Jumat.
Tetapi, pemkab memberlakukan work from home (WFH) secara rutin setiap hari Jumat. Sedangkan sebelumnya tidak diberlakukan WFH.
Kebijakan bekerja dari rumah itu tidak berlaku pada semua ASN. Tapi, hanya untuk OPD yang tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan publik.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengatakan, kebijakan WFH sengaja diterapkan untuk menyesuaikan dengan kebijakan nasional.
Yakni, dalam rangka penghematan BBM. ”Kita putuskan terapkan WFH,” katanya.
Pihaknya juga menerapkan kebijakan penggunaan kendaraan non-BBM. Sedangkan sebelumnya hanya diterapkan pada hari Juma.
”Mulai sekarang, hari penggunaan transportasi non-BBM kita tetapkan setiap Rabu dan Jumat, bukan hanya Jumat seperti sebelumnya dan itu akan berlaku Rabu (8/4) besok,” ucap Fauzi.
Kebijakan itu berlaku bagi seluruh ASN, pegawai BLUD, BUMD, hingga tenaga alih daya.
Mereka didorong menggunakan moda transportasi ramah lingkungan seperti sepeda atau kendaraan listrik.
”Kita tetap beri pengecualian bagi pegawai dengan jarak lebih dari lima kilometer atau kondisi tertentu yang mendesak,” tegas Fauzi.
Fauzi menambahkan, WFH hanya diterapkan bagi pejabat struktural seperti sekretaris kabupaten, staf ahli, asisten, hingga OPD yang tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan publik.
Karena bagi dirinya, WFH tidak boleh mengganggu fungsi pelayanan publik yang bersifat vital.
”Kita kecualikan sejumlah pejabat dan OPD untuk tetap bekerja di kantor demi menjaga kelancaran pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Makanya pelayanan publik yang bersifat esensial tetap berjalan seperti biasa dan tidak terpengaruh kebijakan WFH,” tukasnya. (iqb/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti