SUMENEP, RadarMadura.id – Warga Desa Kebundadap Timur, Kecamatan Saronggi, Sumenep, diresahkan dengan adanya dugaan sertifikasi hutan lindung.
Lahan yang di-sertifikat hak milik (SHM) tersebut merupakan pesisir di Kali Saroka desa setempat.
JH (inisial), warga Desa Kebundadap Timur menyatakan, lahan lindung yang disertifikat sekitar empat hektare.
Lokasinya berada di sempadan sungai, serta wilayah pesisir desa setempat.
Baca Juga: Penggeledahan Diduga Inprosedural, Kapolsek Tlanakan Berdalih Mendesak
Lahan mangrove itu diduga telah diterbitkan SHM atas nama mantan Kades Kebundadap Timur, Budiyono.
Lahan itu disebut-sebut dikuasai sejumlah pihak yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan Wisata Mangrove Kedatim.
”Kami tahunya baru-baru ini. Sejak dulu masyarakat tahunya itu kawasan mangrove dan pinggir sungai bukan tanah milik pribadi. Kalau sekarang tiba-tiba muncul sertifikat, wajar kalau publik curiga ada yang tidak beres,” katanya.
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat karena kawasan mangrove merupakan wilayah yang seharusya dilindungi negara.
Selain diduga melanggar aturan tata ruang dan lingkungan hidup, kepemilikan pribadi di area tersebut juga dinilai mengancam ekosistem pesisir serta hak masyarakat sekitar.
JH menambahkan, warga telah memiliki sejumlah bukti terkait dugaan kepemilikan lahan tersebut.
Dia menilai, persoalan ini bukan hanya sekadar kesalahan administratif, tetapi sudah mengarah pada dugaan pelanggaran serius terhadap aturan perlindungan lingkungan.
”Kami tidak pernah mendengar ada proses jual beli atau pengalihan lahan di lokasi itu. Kalau memang sekarang bersertifikat, seharusnya dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan macam-macam,” ucapnya.
Selama ini masyarakat menjaga kawasan mangrove sebagai benteng alami untuk mencegah abrasi dan kerusakan pesisir.
Maka, munculnya kepemilikan pribadi di atas lahan tersebut dianggap mencederai rasa keadilan warga dan memunculkan dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan.
Sorotan masyarakat juga mengarah pada proses administrasi penerbitan sertifikat yang menjadi kewenangan BPN Sumenep.
Sejumlah kalangan menilai perlu adanya penjelasan resmi mengenai dasar hukum penerbitan SHM di lokasi yang diduga masuk kawasan sempadan sungai sekaligus kawasan mangrove.
”Kalau benar kawasan lindung bisa terbit SHM, maka perlu ada klarifikasi dari pihak berwenang. Transparansi penting supaya kepercayaan publik tetap terjaga,” tegasnya.
Pihaknya meminta BPN, pemkab, serta aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi secara terbuka dan menyeluruh.
Baca Juga: Harga Elpiji Melon Kian Meroket, Di Pamekasan Tembus hingga Rp 27 Ribu
Dia meminta agar tidak ada pihak yang menutup-nutupi permasalahan tersebut.
”Jika terbukti ada pelanggaran, kami meminta sertifikat tersebut dibatalkan dan pihak-pihak yang terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku,” pintanya.
Sementara itu, Kepala Desa Kebundadap Timur Rismawati tidak dapat dimintai keterangan terkait permasalahan tersebut.
Istri Budiyono itu tidak merespons saat dihubungi untuk dikonfirmasi perihal keabsahan lahan di wilayah pesisir tersebut. (tif/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti