SUMENEP, RadarMadura.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui badan keuangan dan aset daerah (BKAD) mengalokasikan anggaran miliaran untuk membayar tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN).
Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp 43 miliar.
Perinciannya, Rp 40 miliar diperuntukkan bagi 8.508 ASN yang terdiri atas 6.078 pegawai negeri sipil (PNS) dan 2.430 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Sedangkan untuk THR dan gaji ke-13 bagi PPPK paro waktu dialokasikan Rp 3 miliar.
Kabid Anggaran BKAD Sumenep Ferdiansyah menuturkan, semua organisasi perangkat daerah (OPD) telah mengajukan dokumen pencairan THR sejak Jumat (13/3) hingga Minggu (15/3).
”Pencairan untuk PNS dan PPPK pada Senin (16/3) dan untuk PPPK paro waktu pada Selasa (17/3),” katanya.
Dijelaskan, anggaran untuk PPPK paro waktu diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perbup Nomor 10 Tahun 2026 mengenai Teknis Pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD Sumenep.
Jika merujuk perbup tersebut, PPPK paro waktu mendapat THR sebesar Rp 300 ribu dan gaji ke-13 Rp 300 ribu.
”Jumlah itu untuk guru, tenaga kesehatan, maupun tenaga teknis. Anggarannya sudah tersedia di masing-masing OPD,” ulasnya.
Ditambahkan, komponen gaji ke-13 bagi PNS dan PPPK sama dengan THR. Perbedaannya hanya pada waktu pencairan.
THR diberikan menjelang Lebaran, sedangkan gaji ke-13 biasanya diberikan menjelang tahun ajaran baru.
”Kemungkinan nanti akan dicairkan pada Juni atau Juli. Gaji ke-13 itu untuk membantu kebutuhan pendidikan anak ASN,” imbuhnya.
Dikonfirmasi di tempat terpisah, anggota Komisi II DPRD Sumenep Juhari mengingatkan, pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi pemerintah. Harapannya, kinerja ASN ke depan semakin lebih baik.
”Jika ASN tidak mampu meningkatkan kinerjanya, lebih baik THR dan gaji ke-13 ditiadakan,” tegasnya. (tif/yan)
Editor : Hera Marylia Damayanti