SUMENEP, RadarMadura.id – Perusahaan yang memproduksi rokok ilegal di Sumenep diduga masih marak.
Indikasinya, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Pratama Banyuwangi bersama tim gabungan lintas sektoral berhasil mengamankan rokok bodong kiriman dari Madura.
Penelusuran koran ini, barang bukti rokok yang disita itu diduga berasal dari Sumenep. Terutama rokok Jangger, San Marino, MTJ, dan Angker.
Berdasar data yang dihimpun Jawa Pos Radar Madura (JPRM), tahun 2025 lalu, di Kabupaten Sumenep, tim gabungan saat melakukan razia berhasil mengamankan 28.392 batang rokok ilegal.
Puluhan ribu rokok ilegal tersebut dijual secara bebas di toko kelontong yang ada di Kota Keris. Baik itu di wilayah pelosok desa maupun perkotaan.
Meski demikian, Ketua Paguyuban Pengusaha Rokok Sumenep Sofwan Wahyudi memilih bungkam terkait hal tersebut.
Pria yang akrab disapa H Udik itu berdalih pengawasan rokok tanpa pita cukai itu merupakan ranah aparat penegak hukum (APH).
H Udik mengatakan, dirinya tidak bisa berkomentar berkenaan dengan perusahaan yang memproduksi rokok ilegal.
Termasuk juga dengan sejumlah rokok bodong yang diamankan di wilayah hukum Banyuwangi tersebut.
”Kalau terkait itu (penangkapan rokok bodong), maaf saya tidak bisa berkomentar,” katanya.
Menurut dia, APH merupakan institusi yang berwenang mengusut kasus rokok tanpa cukai.
Sementara paguyuban pengusaha rokok hanya sebatas melakukan koordinasi terkait usaha produksinya saja. Namun, khusus rokok yang diproduksi secara resmi alias legal.
”Jadi itu (rokok bodong) ranahnya APH. kalau saya berkomentar khawatir dikira mendukung rokok ilegal,” tegas Udik.
Udik menambahkan, saat ini dirinya sedang fokus membahas proyek strategis. Yakni untuk mendukung industri tembakau Madura di masa mendatang.
Salah satu tujuannya, agar tembakau Madura lebih dikenal dan berdampak pada para petani.
”Sekarang sedang menunggu keputusan Presiden Prabowo Subianto terkait KEK (kawasan ekonomi khusus),” tandasnya. (iqb/luq/yan)
Editor : Hera Marylia Damayanti