SUMENEP, RadarMadura.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melarang keras aparatur sipil negara (ASN) menggunakan mobil dinas saat mudik Lebaran.
Itu sesuai dengan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bagi pejabat yang melanggar akan diberikan sanksi tegas.
Karena itu, Wakil Bupati Sumenep KH Imam Hasyim me-warning para pejabat di lingkungan Pemkab Sumenep agar mematuhi instruksi tersebut.
Dia mengaku sudah menyampaikan larangan itu kepada seluruh ASN jauh-jauh hari.
Dia berharap, semua pejabat memahami larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik. Sebab, sangat bertentangan dengan arahan KPK.
“Kami sudah menyampaikan dan menginstruksikan kepada seluruh ASN, sesuai arahan KPK, bahwa fasilitas negara, termasuk kendaraan dinas atau mobil pelat merah tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi,” katanya.
Kiai Imam menyampaikan, semua ASN dipastikan sudah mengetahui dan memahami larangan tersebut.
Dia menyebut, instruksi itu disampaikan secara langsung dalam forum resmi. “Pada saat rapat Zoom dengan seluruh ASN, sudah kami sampaikan. Jadi tidak ada alasan tidak mengetahui aturan ini,” ucapnya.
Pihaknya akan menyiapkan sanksi tegas kepada para ASN yang diketahui melanggar instruksi tersebut. Langkah ini diambil agar mereka tidak lalai.
Termasuk untuk memberikan efek jera kepada mereka apabila melanggar. “Pasti ada sanksi bagi yang melanggar,” tegas Kiai Imam.
Kiai Imam menambahkan, seluruh ASN tetap menjaga etika, integritas, dan disiplin sebagai pelayan publik selama masa libur Lebaran.
Termasuk nanti tetap masuk kerja apabila libur sudah selesai. “Sebagai ASN, kita harus mengabdi sekaligus menjadi teladan di tengah-tengah masyarakat,” imbuhnya. (iqb/bil)
Editor : Amin Basiri