SUMENEP, Radarmadura.id – Berani berbuat, tak berani bertanggung jawab. Ungkapan itu pantas disematkan kepada ES (inisial), oknum aparatur sipil negara (ASN) di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) Sumenep.
Abdi negera yang bertugas di Pulau Kangean itu diduga melakukan tindakan asusila kepada pacarnya hingga hamil.
Namun ES enggan bertanggung jawab terhadap janin yang dikandung pacarnya berinisial H. Sehingga H memilih menempuh jalur hukum.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan koran ini, hubungan ES dan H terjalin sejak Februari 2023. Kedekatan mereka berujung pada hubungan layaknya suami istri. Dua tahun kemudian, tepatnya Juli 2025, S diketahui berbadan dua.
Namun ES berjanji untuk menikahi H sebagai bentuk tanggung jawab. Kometmen tersebut menjadi alasan bagi H untuk tetap mempertahankan hubungan tersebut dengan harapan adanya kepastian dari ES.
Tetapi, janji itu tak kunjung ditepati. Harapan H agar dinikahi tak kunjung terwujudu. Karena itu, H mulai menuntut kejelasan tanggung jawab ES.
Sementara pegawai kemenag itu beralasan sudah memiliki istri dan anak yang menjadi tanggung jawabnya.
Dia juga beralasan memiliki kewajiban untuk menjaga perilaku dan integritas karena statusnya sebagai ASN ”Kok baru sekarang ketika hamil, baru memikirkan itu?” tanya H dalam keterangan tertulis yang diterima JPRM.
Harapan H untk dinikahi ES sebenarnya bersemi kembali Januari lalu. Sebab, H disuruh berangkat ke Jota Sumenep dengan alasan untuk dinikahi dan menjaga anak yang dikandung. Namun, sesamapinya di dasaratan Kota Keris, H hana ditempatkan di rumah kerabat ES.
Selama itu, H dilarang keluar. Dia mengaku tersiksa memikirkan kandungan yang memasuki bulan kedelapan.
Karena itu, H memilih kabur dari rumah kerabat ES dengan diantar travel. Keputsan H tersebut dijadikan alasan ES untuk tidak bertanggung jawab. H dituding karena laki-laki lain.
”Padahal itu orangnya travel,” jelas H.
Janji yang tak ditepati dan harapan yang bertepuk sebelah tangan itu membuat H memutuskan melaporkan ES. Laporan yang tertanggal Jumat (6/2) itu bernomor STTLP/B/34/II/2026/SPKT/POLRESSUMENEP/POLDAJAWATIMUR.
ES dilaporakan melanggar pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman ancaman pidananya paling lama dua belas tahun atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta.
Kasihumas Polres Sumenep Kompol Widiarti Setyoningtyas tidak dapat berkomentar banyak terkait hal tersebut. Saat dikonfirmasi yang bersangkutan mengaku sedang mengikuti sebuah. ”Saya cek dulu,” singkatnya.
Kepala Kemenag Sumenep Abd. Wasit membenarkan adanya kasus dugaan tindak asusila yang membelit salah satu pegawai di bawah naungan lembaganya.
Namun pihaknya belum bisa memberikan penjelasan secara rinci. karena masih menunggu proses klarifikasi internal.
”Kami akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan,” katanya.
Kemenag Sumenep akan menunggu perkembangan proses hukum yang berjalan sebelum memberikan pernyataan resmi secara institusional. ”Lebih lengkapnya nanti ya, setelah proses berjalan,” tandasnya. (tif/jup)
Editor : Amin Basiri