SUMENEP, RadarMadura.id – Pengoperasian satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) tidak berjalan mulus.
Hasil evaluasi Badan Gizi Nasional (BGN) menunjukkan masih banyak dapur program makan bergizi gratis (MBG) yang tidak memenuhi standar keamanan pangan.
Standar keamanan pangan dapur belum terpenuhi dibuktikan dengan belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Sertifikat itu diterbitkan dinas kesehatan atau instansi berwenang yang menyatakan tempat pengolahan pangan (TPP) telah memenuhi standar keamanan pangan.
Masalah SLHS itu masuk dalam laporan Koordinator Regional Jawa Timur 09 Maret 2026. Laporan itu juga terkait tidak adanya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) setelah melampaui 30 (tiga puluh) hari sejak SPPG beroperasi.
Laporan lain terkait tidak adanya tempat tinggal untuk kepala SPPG, pengawas gizi, dan pengawas keuangan.
Laporan Koordinator Regional Jawa Timur itu menjadi salah satu dasar BGN mengambil langkah untuk menghentikan sementara SPPG.
Penghentian operasional itu merujuk pada surat bernomor 841/D.TWA/03/2026 tertanggal 10 Maret 2026.
BGN menghentikan sementara operasional 1.512 dapur program MBG di wilayah II. Dari ribuan SPPG itu, sepuluh di antaranya tersebar di Kabupaten Sumenep.
Sepuluh SPPG itu, meliputi, SPPG Sumenep Arjasa Kalinganyar, SPPG Sumenep Ambunten Keles, SPPG Sumenep Giligenting Banbaru, dan SPPG Sumenep Batang-Batang Batang-Batang Daya 2.
Selain itu, SPPG Sumenep Kalianget Kalianget Barat 2, SPPG Sumenep Pasongsongan Padangdangan, dan SPPG Sumenep Sapeken Sapeken 4.
Kemudian, SPPG Sumenep Ganding Ganding, SPPG Sumenep Pasongsongan Campaka, dan SPPG Sumenep Lenteng Lenteng Timur 3.
Dasar kedua adalah Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026.
Operasional SPPG dihentikan sementara dalam rangka pelaksanaan Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026.
Operasional SPPG-SPPG itu dihentikan sampai proses pendaftaran SLHS ke dinas kesehatan dan/atau membangun IPAL dan/atau tidak adanya tempat tinggal untuk kepala SPPG, pengawas gizi, dan pengawas keuangan.
SPPG dapat mengajukan permohonan pencabutan pemberhentian operasional sementara setelah melakukan pendaftaran SLHS kepada dinas kesehatan setempat dan/atau membangun IPAL dan tempat tinggal untuk kepala SPPG, pengawas gizi, dan pengawas keuangan sesuai dengan ketentuan.
SPPG harus melampirkan bukti pendaftaran SLHS dari dinas kesehatan kepada Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN Albertus Dony Dewantoro mengungkapkan, 1.043 SPPG belum mendaftarkan sertifikat SLHS. BGN juga menemukan 443 SPPG belum memiliki IPAL sesuai standar.
Permasalahan lain adalah belum tersedianya tempat tinggal (mess) bagi kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan di sejumlah unit layanan.
Kondisi ini tercatat pada 175 SPPG, dengan rincian Banten 36; Yogyakarta 86; Jabar 24; Jateng 10; dan Jatim 19.
”Operasional SPPG yang dihentikan sementara akan dibuka kembali secara bertahap setelah seluruh persyaratan operasional dan standar yang ditetapkan telah dipenuhi,” jelas Dony di Jakarta, Selasa (10/3), seperti dilansir laman resmi BGN. (luq)
Editor : Amin Basiri