Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

DKUPP Petakan PPPK untuk Kopdes

Amin Basiri • Kamis, 12 Maret 2026 | 11:29 WIB

DILANTIK: PPPK Kabupaten Sumenep mengikuti prosesi pelantikan yang dipimpin langsung oleh Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo Senin (1/12/2025).
DILANTIK: PPPK Kabupaten Sumenep mengikuti prosesi pelantikan yang dipimpin langsung oleh Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo Senin (1/12/2025).

SUMENEP, RadarMadura.id – DKUPP Sumenep masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat untuk menugaskan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mengelola Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Saat ini, pemetaan PPPK yang berpotensi ditugaskan ke koperasi tersebut mulai dilakukan.

Kepala Bidang Perizinan, Kelembagaan, Pengawasan, dan Pemeriksaan DKUPP Sumenep Hairil Iskandar menyampaikan, kebijakan penugasan PPPK ke Kopdes Merah Putih belum diberlakukan.

Tahapan sekarang yakni pemetaan pegawai yang dilakukan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

”Setelah proses pemetaan selesai, kami akan mengikuti prosedur serta indtruksi dari pemerintah pusat. Tapi, sampai saat ini juknisnya belum turun,” katanya.

Dia mengungkapkan, tidak semua PPPK akan ditugaskan ke KDMP. Sebab, mereka belum tentu memahami pengelolaan koperasi.

Dia mengaku belum mengetahui apakah akan ada pelatihan atau bimbingan teknis dari pemerintah pusat sebelum PPPK ditugaskan ke koperasi.

”Memang tidak semuanya paham tentang koperasi. Kami juga masih menunggu kejelasan terkait tugas mereka. Bisa saja nanti ada diklat atau pelatihan dari pusat,” ungkapnya.

Hairil mengutarakan, terkait gaji, PPPK yang ditugaskan ke koperasi tetap menerima dari instansi asalnya. ”Untuk masalah gaji, sementara informasi yang kami terima, tetap ditanggung instansi asal,” tuturnya.

Hairil menjelaskan, penugasan PPPK tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 22 Tahun 2025.

Menurutnya, regulasi tersebut tidak mengatur perekrutan PPPK baru, melainkan penugasan bagi PPPK yang sudah ada di lingkungan pemerintah daerah. Namun, ketentuan itu tidak berlaku bagi PPPK tenaga kesehatan, guru, dan penyuluh pertanian.

”Jadi bukan rekrutmen baru, tapi penugasan bagi PPPK yang sudah ada di instansi pemkab,” terangnya.

Dia mengungkapkan, jumlah PPPK di Kabupaten Sumenep mencapai ribuan. Dari jumlah tersebut, sekitar 526 orang dinilai memenuhi kualifikasi untuk ditempatkan di koperasi.

Menurutnya, berdasarkan ketentuan Kemen PAN-RB, setiap koperasi desa dapat didampingi maksimal dua PPPK. Namun, Pemkab Sumenep merencanakan hanya menempatkan satu orang PPPK di setiap koperasi desa.

”Jika satu koperasi satu orang, maka kebutuhan kita sekitar 334 orang, sesuai jumlah desa di Sumenep,” tandasnya. (tif/bil)

 

Editor : Amin Basiri