Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Polisi Periksa Pejabat Kemenag, Perihal Kasus Dugaan Penipun Oknum Guru MTsN

Hera Marylia Damayanti • Selasa, 10 Maret 2026 | 09:41 WIB

LENGANG: Pegawai Kemenag Sumenep berada di halaman kantornya, Jalan KH Agus Salim, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kamis (26/2). (MOH. IQBAL/JPRM)
LENGANG: Pegawai Kemenag Sumenep berada di halaman kantornya, Jalan KH Agus Salim, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kamis (26/2). (MOH. IQBAL/JPRM)

SUMENEP, RadarMadura.id – Kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang membelit oknum guru Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 3 Sumenep didalami aparat penegak hukum.

Indikasinya, Polres Sumenep telah memanggil pejabat di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Sumenep untuk dimintai keterangan.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kemenag Sumenep Muh. Rifa’i Hasyim mengakui adanya surat pemanggilan yang dilayangkan Korps Bhayangkara.

Itu berkaitan dengan kasus yang membelit salah satu oknum guru di bawah naungan lembaganya.

Hasyim tidak bisa menjelaskan materi yang ditanyakan polisi saat proses pemeriksaan berlangsung.

Sebab, yang menghadiri surat pemanggilan itu bukan dirinya, melainkan pegawai lainnya di lingkungan Kemenag Sumenep.

”Kebetulan yang hadir Pak Mabrur sebagai PPK (pejabat pembuat komitmen) di bagian perbendaharaan,” ucapnya.

Namun yang pasti, pemanggilan oleh pihak berwajib itu bertujuan untuk mengetahui lebih mendalam berkenaan dengan oknum guru A.

Mulai dari pekerjaan dan jenis usaha yang dijalankan.

”Yang ditanyakan katanya seputar pengadaan atau usaha yang dijalankan oleh yang bersangkutan (oknum guru A),” imbuh Hasyim.

Plt Kasihumas Polres Sumenep Kompol Widiarti Setyoningtyas menyatakan, kasus yang menyeret salah satu tenaga pendidik di bawah naungan Kemenag tersebut masih terus didalami.

Yakni, dengan memanggil sejumlah pihak terkait. Mulai dari pelapor, terlapor, dan saksi.

”Semua pihak kita panggil. Sekarang masih tahapan pengumpulan bahan keterangan,” katanya.

Sementara oknum guru MTsN 3 Sumenep berinisial A belum bisa dikonfirmasi berkenaan dengan perkembangan kasus yang membelitnya.

Sebab, saat dihubungi ke nomor handphone-nya tidak merespons.

Kasus yang menyeret A dilaporkan oleh AQN, warga Desa Gingging, Kecamatan Bluto, Senin (5/1).

Pelaporan warga Desa Kebunan, Kecamatan Kota Sumenep, itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/07/I/2026/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur.

Dugaan penipuan berkedok investasi tersebut bermula pada Maret 2025. A menawarkan investasi bisnis percetakan dan pengadaan lima unit laptop kepada AQN.

Kemudian, Juli 2025, pelapor menyetor modal awal Rp 27.500.000. Uang tersebut didapatkan AQN dengan cara meminjam ke rekannya berinisial K.

Dua bulan kemudian, AQN bertemu dengan A untuk menagih janji keuntungan dan pengembalian modal.

Namun, A tidak memenuhi janjinya dan hanya memberikan banyak alasan.

Pada Oktober 2025, AQN kembali menyerahkan uang Rp 13.000.000 untuk penyertaan modal tambahan.

Uang tersebut merupakan dana titipan dari takmir masjid di desanya.

Tetapi, awal 2026 A tidak juga memberikan bagi hasil dan tidak mengembalikan uang investasi yang diberikan oleh pelapor.

Atas peristiwa tersebut pelapor mengalami kerugian Rp 46.775.000. (iqb/jup)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#investasi #pejabat #MTsN 3 Sumenep #penipuan #bisnis percetakan #Oknum Guru #kemenag