Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Konflik Sengeta Lajan Mengarah pada Dugaan Maladministrasi Masalah Keabsahan Lahan Pasar Panaguan, Pamekasan

Amin Basiri • Kamis, 5 Maret 2026 | 08:11 WIB

TITIK TERANG: Pengacara Mohammad Taufik berada di Kanwil BPN Jawa Timur, Senin (2/3).
TITIK TERANG: Pengacara Mohammad Taufik berada di Kanwil BPN Jawa Timur, Senin (2/3).

 

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Sengketa lahan Pasar Panaguan, Kecamatan Proppo, Pamekasan, tak hanya berhenti pada pemagaran toko.

Konflik tersebut juga merembet ke dugaan maladministrasi di internal Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pamekasan.

Sebab, sebelum pemagaran toko dilakukan Minggu (15/2), salah satu pihak juga mengeklaim memiliki hak atas tanah pasar tersebut.

Klaim itu kemudian berujung pada laporan dugaan pemalsuan dokumen ke Polres Pamekasan 19 Mei 2025.

Penyidik disebut telah meminta dokumen warkah sebagai dasar penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) 786 Desa Panaguan, Kecamatan Proppo.

Luas lahan 1.212 meter persegi. Dokumen SHM itu terbit pada 21 Juni 2013.  Namun, dokumen tersebut belum dapat diserahkan.

Penasihat hukum pelapor Mohammad Taufik menilai, ketidakjelasan dokumen warkah itu berpotensi menghambat proses hukum.

Dia menyebut warkah merupakan dokumen negara yang wajib terdokumentasi dan dapat dipertanggungjawabkan.

”Ketidakjelasan keberadaan warkah dan tanpa klarifikasi resmi, berpotensi menghambat proses pembuktian pidana,” ujarnya dalam laporan resmi yang dilayangkan ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, Senin (2/3).

Melalui surat bernomor 015/LBHT-SMP.PMK/III/2026, Taufik meminta dilakukan pemeriksaan khusus di internal BPN Pamekasan.

Termasuk, meminta klarifikasi resmi mengenai keberadaan warkah SHM 786 Desa Panaguan, Kecamatan Proppo.

Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Pamekasan Adrian Sapta Putra telah menindaklanjuti permintaan dari penyidik Polres Pamekasan. Namun, permintaan nota warkah itu belum ditemukan.

BPN Pamekasan juga telah mengeluarkan nota dinas pencarian warkah. Pihaknya akan segera menyampaikan surat resmi kepada Polres Pamekasan terkait perkembangan pencarian dokumen tersebut.

”Memang saat ini dalam proses pencarian dan belum ditemukan,” pungkasnya. (afg/jup)

Editor : Amin Basiri
#sengketa lahan #pamekasan