SUMENEP, RadarMadura.id – Polres Sumenep terus mendalami kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Penetapan tersangka tidak berhenti pada delapan orang, termasuk sopir yang mengangkut solar menggunakan jeriken tersebut.
Korps Bhayangkara juga membidik tersangka baru dan menyelidiki keterlibatan pihak stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang menjual BBM tersebut.
Sejumlah operator SPBU dinilai punya peran dalam proses pembelian BBM dengan jumlah banyak tersebut.
Plt Kasihumas Polres Sumenep Kompol Widiarti Setyoningtyas mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar.
Yakni, membeli solar menggunakan jeriken dalam jumlah banyak. Pembelian BBM itu tidak dilengkapi rekomendasi resmi.
”Kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi masih terus kami dalami untuk mengungkap peran pihak terkait lainnya,” katanya.
Widiarti menyampaikan, selama ini pihaknya hanya mengamankan sopir yang mengangkut BBM dari SPBU. Pihak di belakang pembelian solar dalam jumlah banyak juga dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
Kini penyidik juga menelusuri SPBU yang menjual solar dalam jumlah banyak ke para tersangka yang kini sudah diringkus.
”Penyidik juga menemukan keterlibatan oknum operator SPBU yang membantu proses pengisian BBM dengan menggunakan barcode milik pihak lain.
Sehingga, pembelian solar subsidi dapat dilakukan tanpa surat rekomendasi dari instansi terkait,” ungkapnya.
Widiarti belum membeberkan operator SPBU yang dibidik tersebut. Menurutnya, saat ini dalam proses penyidikan. Dimungkinkan banyak operator SPBU lainnya yang juga terlibat dalam mafia BBM bersubsidi ini.
Baca Juga: Pelabuhan Wisata Kalianget Mubazir, Dibangun dengan Anggaran Besar Tapi Belum Dimanfaatkan
”Ini masih kami dalami, nanti kalau ada perkembangannya akan disampaikan,” tegasnya.
Widiarti menambahkan, pihaknya tidak sembarangan dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi. Dia memastikan sejumlah barang bukti sudah dikantongi. Termasuk transaksi dari para tersangka yang BBM bersubsidi dalam jumlah banyak.
”Sudah ada bukti transfernya dari para tersangka,” imbuhnya.
Sekadar diketahui, pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 01.45, Unit Idik II Pidsus Satreskrim Polres Sumenep melakukan tangkap tangan di simpang tiga Jalan Arya Wiraraja, Desa Kolor, Kecamatan Kota.
Terdapat tiga orang laki-laki berinisial MA, AS, dan FR yang diamankan. Ketiganya kedapatan mengangkut BBM bersubsidi jenis solar menggunakan dua mobil pikap.
Satu unit mobil pikap L300 dengan nopol M 8225 VD yang mengangkut 59 jeriken dengan total berat sekitar dua ton.
Lalu, satu unit mobil pikap jenis Gran Max dengan nopol L 8223 NC membawa 46 jeriken solar subsidi dan 13 jeriken kosong.
Seluruh BBM tersebut tidak dilengkapi surat rekomendasi resmi. Dari hasil interogasi polisi, BBM bersubsidi tersebut rencananya akan dibawa ke Kabupaten Pamekasan.
Hasil pengembangan penyidikan mengungkap bahwa BBM subsidi tersebut diduga milik beberapa pihak lain berinisial ES, SA, AW, MS, dan AAZ. Kelimanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. (iqb/bil)
Editor : Amin Basiri