SUMENEP, RadarMadura.id– Kasus dugaan penganiayaan relawan satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di Sumenep menggelinding ke ranah hukum. Kepala SPPG Yayasan Alif, Moh. Fawaid, mengeklaim hanya satu peristiwa.
Fawaid mengaku kali pertama mendengar informasi dugaan penganiayaan itu pada Sabtu (7/2) setelah muncul pemberitaan di beberapa media dan dari asisten lapangan.
Sebab, dia tidak berada di lokasi saat peristiwa terjadi. ”Jadi tidak tahu persis bagaimana kronologinya,” katanya.
Fawaid mengaku hanya mengetahui peristiwa yang terjadi pada Jumat (6/2). Yakni, yang dialami oleh relawan bagian ompreng berinisial RJ.
Sementara, peristiwa serupa yang terjadi pada Kamis (5/2) dia mengaku masih belum mendapatkan informasi. ”Yang saya tahu hanya kejadian yang hari Jumat itu,” imbuhnya.
Setelah mendengar informasi tersebut, Fawaid mengaku melakukan konfirmasi ke pihak yayasan.
Sebab, SPPG bekerja sama dengan yayasan dalam menjalankan program di bawah naungan Badan Gizi Nasional (BGN) tersebut.
”Saya konfirmasi ke yayasan untuk memastikan kejadiannya. Dari keterangan yayasan, tidak sampai terjadi pemukulan seperti yang diberitakan,” ungkapnya.
Dia menegaskan tidak melakukan konfirmasi ke pihak pelapor. Fawaid beralasan karena pihak yayasan menyatakan tidak terjadi pemukulan.
”Jadi saya ngapain juga ke relawan, kalau yayasan sudah tidak mengakui. Saya kan hanya menengahi di antara mereka,” ucapnya.
Selaku kepala SPPG, Fawaid memasrahkan penuh pada proses hukum. Sebab, satu pihak melaporkan bahwa ada kejadian, sementara pihak lain tidak mengakui. ”Jadi saya ikut pada proses hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya, Kasihumas Polres Sumenep Kompol Widiarti Setyoningtyas mengungkapkan, peristiwa pertama menimpa relawan SPPG Yayasan Alif berinisial M, Kamis (5/2). Peristiwa kedua dialami oleh RJ pada Jumat (6/2).
Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi di SPPG Yayasan Alif, Dusun Berombak, Desa Batuputih Laok, Kecamatan Batuputih, Sumenep. Kedua korban merupakan warga Desa Batuputih Kenek. (tif/luq)
Editor : Amin Basiri