SUMENEP, RadarMadura.id – Oknum guru MTsN 3 Sumenep berinisial A yang dilaporkan atas dugaan kasus penggelapan menyita perhatian banyak pihak.
Namun, pihak sekolah merasa tidak terlibat dalam kasus tersebut.
Kepala MTsN 3 Sumenep Didik Santoso membenarkan jika guru yang dilaporkan ke polisi tersebut mengajar di sekolahnya.
Selama ini yang bersangkutan dikenal sosok guru yang bertanggung jawab atas semua tugasnya. Dia juga rajin dan kompeten.
”Iya benar, memang ngajar di sini (MTs Negeri 3 Sumenep). Saat ini orangnya tetap masuk dan ngajar seperti biasanya,” katanya.
Dirinya mengaku tidak tahu berkenaan dengan permasalahan hukum yang dialami guru A tersebut.
Menurutnya, kasus itu merupakan usaha pribadi di luar tanggung jawab sekolah. Sehingga, tidak ada hubungannya dengan lembaga.
”Itu kan di luar kedinasan, tidak ada hubungannya dengan sekolah. Itu persoalan yang dilaporkan di luar sekolah,” tegas Didik.
Didik menilai, kasus tersebut menjadi kewenangan guru A untuk menyelesaikannya. Biarkan yang bersangkutan mengurus persoalannya sendiri. ”Persoalan hukum itu di luar kendali kami,” imbuhnya.
Sayangnya, terlapor A belum memberikan keterangan terkait kasus yang sedang membelitnya tersebut. JPRM berulang kali menghubungi ke nomor handphone-nya, tapi tidak direspons.
Pesan WhatsApp yang dikirim juga tidak dibaca meskipun centang dua.
Oknum guru berinisial A tersebut dipolisikan oleh AQN, warga Desa Gingging, Kecamatan Bluto. Kini kasusnya tengah didalami Polres Sumenep.
Terlapor diduga menawarkan investasi bisnis percetakan dan pengadaan lima unit laptop.
Karena itu, pelapor mengeklaim mengalami kerugian hingga Rp 46.775.000. (iqb/bil)
Editor : Amin Basiri