Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Oknum Guru MTsN 3 Sumenep Dipolisikan, Diduga Lakukan Penipuan

Hera Marylia Damayanti • Kamis, 12 Februari 2026 | 08:18 WIB
Ilustrasi penipuan, jawapos.com
Ilustrasi penipuan, jawapos.com

SUMENEP, RadarMadura.id – Oknum guru Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 3 Sumenep berinisial A harus berurusan dengan polisi.

Abdi negara di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) Sumenep itu dilaporkan warga Desa Gingging, Kecamatan Bluto, berinisial AQN ke polisi, Kamis (5/2).

A diduga melakukan penipuan dan penggelapan. Kasus yang dilaporkan ke Polres Sumenep itu tertuang dalam surat nomor LP/B/07/I/2026/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur.

Dugaan penipuan yang dilakukan A berkedok investasi. Kejadian bermula pada Maret 2025.

Saat itu terlapor menawarkan investasi bisnis percetakan dan pengadaan lima unit laptop kepada pelapor.

Empat bulan kemudian, pelapor menyetor modal awal Rp 27,5 juta.

Uang itu didapatkan dari rekannya berinisial K yang saat ini menjadi saksi.

Namun ternyata, AQN tidak mendapat keuntungan seperti yang dijanjikan.

Sehingga, di akhir September 2025, AQN menemui A untuk menagih janji keuntungan dan pengembalian modal.

Namun, terlapor tidak memenuhi janjinya dan hanya memberikan alasan-alasan palsu.

Meski demikian, AQN kembali menyerahkan uang Rp 13 juta kepada A untuk investasi tambahan.

Uang penyertaan modal tersebut berasal dari takmir masjid.

Namun hingga awal 2026, terlapor tidak memberikan bagi hasil dan mengembalikan uang investasi yang telah setor.

Atas peristiwa tersebut, pelapor mengalami kerugian Rp 46.775.000.

Kuasa Hukum Pelapor Marlaf Sucipto mengatakan, kliennya sudah berulang kali janji kepada terlapor, namun tidak mendapat apa pun.

Sehingga, AQN memilih untuk menempuh jalur hukum.

”Sekarang kasus ini masih proses penyelidikan di Polres Sumenep. Semoga pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan ini sesuai hukum yang berlaku,” tukasnya.

Plt Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti membenarkan adanya laporan perkara dugaan penipuan yang menyeret oknum guru.

Kasus tersebut kini ditangani Satreskirm Polres Sumenep. ”Iya benar, sekarang masih proses penyelidikan,” katanya.

Sementara A belum dapat dikonfirmasi berkenaan dengan laporan yang dilayangkan AQN.

Sebab, saat dihubungi melalui nomor telepon yang digunakan tidak merespons. Sementara pesan singkat WhatsApp yang dikirim tidak dibalas. (iqb/jup)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#investasi #keuntungan #MTsN 3 Sumenep #mtsn #bisnis percetakan #Oknum Guru #penipuan dan penggelapan #polres sumenep