SUMENEP, RadarMadura.id – Kasus dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan jabatan dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) di atas kawasan pantai Kampung Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, menyeret mantan Kades Mina.
Bahkan, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) telah menggelar perkara dan menetapkannya sebagai tersangka sejak September 2025. Namun, hingga kini yang bersangkutan belum ditahan.
Kasus tersebut dilaporkan Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (Gema Aksi) ke Polda Jatim pada awal Januari 2025.
Perkara itu kemudian naik ke tahap penyidikan pada Kamis (27/2/2025) dan dilimpahkan ke Kejati Jatim hingga digelar penetapan tersangka pada Senin (22/9/2025).
Pelapor dari warga Tapakerbau, Ahmad Shiddiq, menegaskan bahwa nama Mina memang masuk dalam laporan.
Sebab, proses penerbitan SHM tersebut terjadi saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kades.
”Sampai sekarang mantan Kades itu belum diamankan. Tapi, namanya disebut terlibat dalam proses penerbitan SHM itu,” ujarnya.
Kuasa hukum Gema Aksi, Marlaf Sucipto, menyebut pihaknya terus berkoordinasi dengan Polda Jatim dan Kejati Jatim.
Informasi terakhir yang diterimanya, perkara tersebut kini ditangani sebagai tindak pidana khusus korupsi.
”Perkaranya masuk pidana khusus. Artinya, tidak hanya satu orang yang bisa terseret,” kata Marlaf.
Menurutnya, jika ditangani dalam ranah tipikor, seluruh pihak yang terlibat dalam proses penerbitan SHM pantai Tapakerbau berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum.
”Bukan hanya mantan Kades, bisa saja pihak BPN dan instansi lain ikut terseret,” tegasnya.
Baca Juga: Pansel Bakal Pilih 3 Kandidat Seleksi Sekkab Memasuki Babak Penentuan
Sementara itu, Mina belum berhasil dimintai konfirmasi. Upaya menghubungi nomor telepon selulernya tidak mendapat respons.
Sebagai informasi, konflik Tapakerbau bermula pada pertengahan 2023. Saat itu warga menolak penggarapan kawasan pantai untuk tambak garam.
Perselisihan sempat mereda setelah pertemuan pada Desember 2023 yang menghasilkan kesepakatan penghentian aktivitas.
Namun, konflik kembali mencuat ketika pada 13 Januari 2025 muncul surat pemberitahuan dari LBH Forpkot kepada Polres Sumenep terkait rencana penggarapan ulang pada 21 Januari 2025.
Rencana itu akhirnya batal setelah mendapat penolakan keras dari warga. (iqb/han)
Editor : Hera Marylia Damayanti