SUMENEP, RadarMadura.id – Seleksi terbuka pengisian jabatan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Sumenep memasuki fase krusial.
Sebab, dua pelamar yang menginginkan posisi itu dinyatakan gugur saat asesmen atau penilaian kompetensi dan potensi.
Pencoretan dua pelamar tertuang dalam Berita Acara Rapat Panitia Seleksi Nomor: 12/PANSEL-JPT PRATAMA-SMP/III/2026 tertanggal 5 Februari 2026.
Dalam pengumuman disebutkan, dari delapan pelamar yang memenuhi syarat administrasi, hanya tujuh orang yang mengikuti proses asesmen. Sementara satu pendaftar lainnya mengundurkan diri.
Berdasarkan surat yang diterbitkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur, terdapat enam orang yang dinyatakan lolos kompetensi dan penilaian.
Itu tertuang dalam surat Nomor 800.1.14.2/78312/U.61/2026. Sementara satu pelamar tidak memenuhi syarat.
Dua peserta yang dinyatakan tidak lolos ialah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapenda) Sumenep Arif Firmanto.
Serta, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sumenep Eri Susanto.
Dua birokrat kawakan itu dinyatakan gugur di tahap asesmen. Sementara tahapan selanjutnya yaitu penulisan makalah dan tes wawancara yang dijadwalkan berlangsung Jumat (6/2)–Sabtu (7/2) di Hotel Swiss-Belinn, Surabaya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep Benny Irawan menilai, asesmen seleksi Sekkab tergolong rumit. Sebab, posisi yang diperebutkan termasuk jabatan strategis.
Bahkan, Sekkab merupakan jabatan tertinggi di lingkungan aparatur sipil negara (ASN) daerah.
”Asesmennya sangat kompleks, mulai dari computer assisted test (CAT) hingga diskusi,” kata Benny.
Panitia seleksi terdiri dari lima orang. Posisi ketua tim seleksi diisi perwakilan BKD Provinsi Jawa Timur. Sedangkan anggotanya berasal dari BKPSDM Sumenep dan tiga akademisi.
Perinciannya, dua orang akademikus dari Universitas Airlangga dan satu dari Universitas Merdeka Malang.
Seleksi akan mengerucut pada tiga nama. Lalu akan dipilih satu orang untuk menjadi Sekkab definitif oleh bupati Sumenep.
”Hasil pansel hanya sampai tiga besar, dan selanjutnya menjadi hak prerogatif bupati untuk menetapkan satu satu orang dari tiga besar,” tandasnya. (tif/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti