SUMENEP, RadarMadura.id – Panitia khusus (pansus) rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Garam DPRD Sumenep menaruh perhatian serius terhadap persoalan data produksi garam.
Sebab, dinilai belum transparan. Kondisi ini dianggap dapat menghambat upaya perlindungan terhadap petambak garam di Kota Keris.
Ketua Pansus Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Garam DPRD Sumenep Masdawi menyatakan, pemkab telah memiliki perda yang memberikan perlindungan terhadap petani garam.
Tetapi, juga mengatur tentang perlindungan nelayan dan pembudi daya.
”Kami berinisiatif untuk membuat regulasi tersendiri untuk perlindungan petani garam,” terangnya.
Salah satu persoalan utama yang perlu disorot adalah jumlah pasti produksi garam di Sumenep. Baik yang dihasilkan petani garam rakyat maupun PT Garam.
Selama ini, produksi garam PT Garam yang berasal dari wilayah Sumenep tidak diketahui secara jelas oleh publik.
Begitu pun dengan hasil produksi petani garam rakyat yang belum terdata secara akurat.
”Kejelasan data produksi sangat penting untuk menentukan kebijakan perlindungan harga dan kesejahteraan petani garam,” tegasnya.
Sebagai solusi, pansus mendorong adanya sistem penimbangan garam yang keluar dari Sumenep.
Setiap garam, baik produksi rakyat maupun PT Garam diusulkan wajib melewati timbangan resmi sebelum didistribusikan ke luar darerah.
”Langkah ini penting untuk mengetahui volume produksi,” ujarnya.
Selain itu, persoalan fluktuasi harga bzjuga menjadi sorotan. Petani garam kerap terpaksa menjual hasil panennya dengan harga rendah karena tidak memiliki fasilitas gudang penyimpanan.
Kekhawatiran akan hujan membuat petani memilih menjual garam secepatnya meski harga garam belum tentu menguntungkan.
Dalam konteks ini, pansus mendorong peran badan usaha milik daerah (BUMD) untuk hadir sebagai solusi.
BUMD diharapkan dapat membangun gudang, membeli garam rakyat, serta menjadi fasilitator bisnis yang melindungi petani dari permainan harga.
Skema kerja sama operasional (KSO) dengan perbankan juga dinilai memungkinkan untuk mendukung permodalan. Apalagi nilai jual garam cenderung merosot dan tidak pasti.
Tak hanya itu, aspek kerja sama pengelolaan lahan antara petani dengan PT Garam juga disorot.
Pansus menilai banyak kerja sama yang melibatkan pihak ketiga tanpa kejelasan dokumen hukum.
Bahkan diduga menggunakan perantara atau calo. Kondisi ini dinilai rawan, karena sewaktu-waktu kerja sama dapat diputus secara sepihak.
”Karena itu, adanya regulasi ini sangat mendesak, hal itu untuk memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi petambak garam di Sumenep. Kami targetkan pertengahan tahun ini selesai,” tegasnya.
Sementara itu, Humas PT Garam Miftahul Arifin tidak dapat dimintai keterangan terkait hal tersebut.
Saat dihubungi melalui nomor yang biasa digunakan, yang bersangkutan tidak merespons. (tif/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti