SUMENEP, RadarMadura.id – Sidang putusan kasus penganiayaan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Pulau Sapudi berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Senin (2/2).
Keempat terdakwa divonis berbeda oleh majelis hakim. Tiga terdakwa divonis bebas dan satu terdakwa dijatuhi hukuman lima bulan penjara.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumenep menuntut para terdakwa enam bulan penjara.
Tuntutan tersebut mengacu pada Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Hukum pidana.
Yakni, melakukan tindak pidana dengan cara menyuruh melakukan atau turut serta melakukan penganiayaan.
Tiga terdakwa yang divonis bebas tersebut yakni Musahwan, Suud, dan Tolak Edy. Mereka dinilai tidak ikut serta melakukan penganiayaan. Sementara terdakwa Asip Kusuma dijatuhi
hukuman lima bulan karena dianggap terbukti melakukan penganiayaan.
Marlaf Sucipto selaku kuasa hukum para terdakwa mengatakan, tiga terdakwa memang layak divonis bebas.
Sebab, dalam fakta persidangan tidak ditemukan perbuatan yang melawan hukum.
”Keterangan saksi untuk ketiganya tidak ada yang menyatakan bahwa mereka melakukan penganiayaan", katanya.
Berkaitan vonis Asip Kusuma, Marlaf mengakui jika ada fakta hukum berkenaan dengan perbuatan terdakwa.
Menurutnya, wajar jika majelis hakim menjatuhi vonis lima bulan penjara terhadap Asip Kusuma.
”Kalau yang satu terdakwa memang dinyatakan bersalah dan diputus lima bulan penjara. Itu karena majelis hakim tidak mendalami keterangan para saksi selama persidangan", ungkapnya.
JPU Kejari Sumenep menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Marlaf mengaku siap menghadapi berbagai langkah hukum yang akan dilakukan JPU. ”Saya siap mengimbangi langkah yang akan diambil oleh JPU", tegasnya.
Sementara, JPU Kejari Sumenep Hanis Aristya Hermawan enggan dimintai keterangan berkenaan dengan vonis tersebut.
"Usai sidang, yang bersangkutan langsung bergegas pulang. ”Nanti saja, sidangnya berjalan lancar, jawabnya singkat. (iqb/bil)
Editor : Amin Basiri