SUMENEP, RadarMadura.id – Kasus pemerasan terhadap kepala desa (Kades) Batang-Batang Daya, Kecamatan Batang-Batang, Sumenep, memasuki tahap-tahap krusial.
Indikasinya, penuntutan terhadap dua orang terdakwa dalam perkara telah dibacakan, Rabu (28/1).
Mereka adalah, oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Syaiful Bahri dan Inspektur Pembantu V Inspektorat Sumenep Jufri.
Keduanya dituntut 4,5 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Kasiintel Kejari Sumenep Moch. Indra Subrata menyatakan, pembacaan tuntutan dilakukan setelah beberapa tahapan sudah dilalui. Mulai dari dakwaan, pemeriksaan saksi, dan lain sebagainya.
Jaksa tidak hanya menuntut kedua terdakwa 4,5 tahun penjara. Tetapi, juga meminta majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi agar menjatuhkan pidana denda kepada kedua terdakwa senilai Rp 200 juta.
”Apabila tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” katanya.
Indra tidak menjelaskan secara detail mengapa kedua terdakwa dijerat pasal tindak pidana korupsi. Namun yang pasti, hal tersebut sesuai fakta persidangan.
”Kedua terdakwa memaksa salah satu Kades untuk menyerahkan uang. Ditambah lagi, salah satu terdakwa kan pejabat negara,” tukasnya.
Kuasa hukum terdakwa, Agus Suprayitno, mengaku akan mengajukan pembelaan terhadap tuntutan yang dialamatkan jaksa penuntut umum (JPU) kepada kliennya. Yakni, 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
”Minggu ini kita akan lakukan pembelaan,” katanya.
Dirinya menilai, tuntutan JPU dinilai tidak wajar. Bahkan dia berpendapat, kasus itu seharusnya masuk peradilan umum. Namun ternyata, JPU menjerat kliennya ke peradilan tipikor.
”Kami sangat keberatan, karena seharusnya sesuai keterangan saksi ahli yang kami datangkan, perkara ini semestinya tidak masuk tindak pidana korupsi, tapi tindak pidana umum. Itu yang nanti akan kita jadikan alasan dalam pembelaan saya,” imbuh Agus.
Sekadar informasi, Ketua LSM Sidik Syaiful Bahri dan Inspektur Pembantu V Inspektorat Sumenep Jufri diduga melakukan pemerasan terhadap Kades Batang-Batang Daya Siti Naisa pada pertengahan 2025.
Keduanya minta Rp 40 juta untuk pengamanan proyek pengaspalan jalan desa yang didanai dari dana desa (DD).
Kades Siti Naisa diancam akan dilaporkan ke inspektorat atas dugaan ketidaksesuaian proyek dengan RAB. Langkah tersebut urung dilakukan jika Kades Naisa memberikan sejumlah uang.
Setelah bernegosiasi, Siti Naisa menyanggupi untuk memberikan Rp 20 juta.
Kedua belah pihak kemudian bersepakat untuk bertemu di rumah Jufri. Minggu (25/5/2025), Siti Naisa bersama suaminya mendatangi rumah Jufri.
Kemudian, saat uang diserahkan kepada Syaiful Bahri, tim Satreskrim Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap Syaiful Bahri dan Jufri.
Keduanya kemudian digelandang petugas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (iqb/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti