SUMENEP, RadarMadura.id - Rumah dinas (rumdin) milik Pemkab Sumenep berada di Perumahan BTN Desa Kolor,Kecamatan Kota Sumenep, dibiarkan rusak.
Jumlahnya sebanyak delapan unit. Namun, tahun ini dinas pekerjaan umum dan tata ruang (DPUTR) tidak menyediakan anggaran renovasi.
Kepala Bidang (Kabid) Penataan Bangunan dan Gedung Dinas PUTR Sumenep Indra Aprianto mengatakan, pengelolaan rumdin pemkab tersebut berada di bawah naungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumenep.
Pihaknya hanya bertugas melakukan perbaikan bangunan saja.
”Yang pasti tahun lalu kita sudah melakukan renovasi dua unit rumah. Anggarannya masing-masing sekitar Rp 200 juta,” katanya.
Baca Juga: Kementerian LH Terjunkan Tim Gabungan Teliti Tumpahan Minyak Mentah di Pulau Gili Iyang
Indra menyadari, mayoritas bangunan rumdin memang banyak yang rusak. Utamanya di bagian atap. Sebab, bangunannya sudah lama.
“Iya memang ada sebagian yang rusak,” ucap Aprianto.
Tahun ini pihaknya belum bisa melakukan renovasi lagi.
Sebab, anggaran untuk perbaikan rumdin pemkab itu tidak disediakan karena anggaran yang dimiliki terbatas.
”Tahun ini tidak ada alokasi anggaran untuk renovasi karena anggarannya dialokasikan untuk kegiatan lain,” ungkapnya.
Aprianto menambahkan, perawatan sejumlah rumdin tersebut menguras anggaran.
Jika diperbaiki semua, tentu butuh dana miliaran. Makanya, untuk renovasi dilakukan secara bertahap.
“Lebih bagus memang langsung rehab secara menyeluruh, tapi anggarannya tidak ada,” tukasnya. (iqb/bil)
Editor : Amin Basiri