SUMENEP, RadarMadura.id – Sebanyak 267 calon jemaah haji (CJH) asal Kabupaten Sumenep tidak memenuhi kewajibannya pada pelunasan tahap kedua. Kabarnya hanya ada tiga orang yang melakukan pelunasan pada tahap perpanjangan.
Sebelumnya, Kementrian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Wilayah Jawa Timur menerbitkan surat edaran perpanjangan pelunasan haji tahap dua dengan rentang waktu mulai dari Selasa (20/1) sampai Jumat (23/1).
Pelunasan tersebut untuk jemaah haji regular dan cadangan yang saat pelunasan tahap pertama belum menunaikan kewajibannya.
Bagi jemaah haji pada tahap pelunasan sebelumnya terjadi kesalahan embarkasi, maka diberi kesempatan lagi untuk membayar selisih kekurangan Bipihnya. Khusus untuk istithaah kesehatan tetap diberlakukan sebagai syarat pelunasan.
”Di Sumenep ada tambahan pelunasan sebanyak tiga orang di masa perpanjangan,” kata Kepala Kemenhaj Wilayah Sumenep, Ahmad Halimy.
Menurut dia, dengan adanya tambahan itu, total jemaah haji (termasuk yang cadangan) sebanyak 1.418 jemaah. Sebelumnya hanya mencapai 1.415 orang. "SEbelumnya juga telah ditetapkan porsi batas jemaah," paparnya.
Halimy menjelaskan, jemaah yang akan berangkat dari Sumenep sebanyak 1.327 jemaah (termasuk PHD KBIH Sumenep dan jemaah regular).
”Sisanya dari jemaah cadangan. Tapi, untuk jumlahnua menunggu Kemenag Jawa Timur,” ucapnya.
Dia menyatakan, saat ini calon jemaah sedang mengikuti bimbingan manasik secara online. Setelah itu akan diberi bimbingan secara langsung.
”Untuk waktu dan lokasi bimbingan secara langsung menunggu informasi lebih lanjut,” tandasnya. (tif/yan)
Editor : Amin Basiri