Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Pansus Belum Pastikan Kelanjutan Pembahasan Raperda Keris

Amin Basiri • Jumat, 23 Januari 2026 | 05:51 WIB
LANDAI: Masyarakat melintas di Jalan KH Agus Salim, Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep, Kamis (22/1).
LANDAI: Masyarakat melintas di Jalan KH Agus Salim, Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep, Kamis (22/1).

SUMENEP, RadarMadura.id - Panitia Khusus (Pansus) Raperda Perlindungan Keris DPRD Sumenep belum dapat memastikan kelanjutan pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut.

Hingga kini, pembahasan dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Ketua Pansus Raperda Perlindungan Keris Mulyadi mengungkapkan bahwa belum ada progres berarti sejak pansus dibentuk.

Raperda tersebut merupakan inisiatif pemerintah daerah yang kemudian ditindaklanjuti DPRD melalui pembentukan pansus.

Menurut Mulyadi, sejak awal pansus telah meminta difasilitasi pertemuan dengan para empu dan perajin keris.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menggali urgensi raperda sekaligus menyerap aspirasi dan kebutuhan para perajin terkait regulasi yang akan disusun.

Namun hingga kini, agenda pertemuan tersebut belum terealisasi.

”Kami juga belum menerima data yang jelas terkait jumlah empu maupun perajin keris, karena belum ada laporan resmi yang disampaikan kepada pansus, jelasnya.

Dia menambahkan, pertemuan terakhir yang dilakukan pansus hanya dengan tim penyusun naskah akademik (NA) dari Universitas Brawijaya.

Dalam pertemuan itu disampaikan bahwa tim NA telah turun ke lapangan dan bertemu dengan empu serta perajin keris.

”Yang mendesak saat ini adalah bertemu langsung dengan para empu, disertai penyampaian data yang lengkap dan komprehensif, imbuhnya.

Hal senada disampaikan anggota pansus lainnya, Samioeddin.

Ia menyebut, pansus sebenarnya telah meminta difasilitasi pertemuan dengan paguyuban perajin keris.

Namun, naskah akademik yang ada dinilai belum lengkap, terutama terkait aspek keberpihakan kepada perajin serta persoalan keamanan.

Dia mengungkapkan, berdasarkan informasi dari salah satu empu, banyak perajin keris asal Sumenep yang memilih merantau ke ibu kota untuk bekerja.

Jika kondisi tersebut terus dibiarkan tanpa perhatian serius, dikhawatirkan ke depan hanya akan tersisa regulasi tanpa perajin yang dilindungi.

Selain itu, ia juga menyoroti aspek hukum yang belum dikaji secara mendalam. Secara hukum, keris dapat dikategorikan sebagai senjata tajam.

Karena itu, diperlukan kajian keamanan yang komprehensif, termasuk sinkronisasi aturan, apabila nantinya ada perda yang berpotensi melegalkan kepemilikan atau pembawaan keris di wilayah Sumenep.

”Ini membutuhkan kajian hukum yang matang agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari, ujarnya.

Sementara itu, Kepala Disbudporapar Sumenep Faruq Hanafi belum dapat dimintai keterangan.

Saat dihubungi melalui nomor yang biasa digunakan, yang bersangkutan tidak merespons. (tif/han)

Editor : Amin Basiri
#sumenep #tugu keris #raperda