Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Kepala BKD Jatim Jadi Ketua Pansel Sekkab

Hera Marylia Damayanti • Kamis, 22 Januari 2026 | 08:32 WIB
Kepala BKPSDM Sumenep Benny Irawan. (MOH. IQBAL/JPRM)
Kepala BKPSDM Sumenep Benny Irawan. (MOH. IQBAL/JPRM)

SUMENEP, RadarMadura.id – Pendaftaran Seleksi Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Sumenep awalnya dibuka mulai Selasa (13/1).

Namun, dua hari setelah itu, Pj Sekkab Sumenep Syahwan Effendy selaku ketua panitia seleksi (pansel) memutuskan untuk mundur.

Kondisi tersebut membuat jadwal pendaftaran diubah mulai dari Senin (19/1) sampai Senin (2/2).

Kepala BKPSDM Sumenep Benny Irawan mengakui memang terdapat perubahan jadwal pendaftaran seleksi Sekkab.

Sebab, ketua pansel, yakni Pj Sekkab Sumenep, mengirimkan surat pengunduran diri. Akhirnya, tahapan seleksi dilakukan penyesuaian.

”Iya memang mengundurkan diri karena beberapa alasan. Tapi alasannya apa, saya tidak bisa menyampaikan,” katanya.

Menurut Benny, perubahan susunan pansel tersebut sudah disetujui oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sehingga, pada 19 Januari bupati menyetujui susunan pansel yang baru. Sekaligus diumumkan pembukaan seleksinya.

”Kalau pansel yang awal itu ketuanya Pj Sekkab Sumenep dan anggotanya dari BKD Provinsi dan akademisi. Kalau yang baru, ketuanya Kepala BKD Jatim dan anggotanya dari BPSDM Jatim dan akademisi,” ucapnya.

Menurut dia, meski susunan berubah, persyaratan seleksi Sekkab tetap seperti ketentuan awal.

”Yang berubah hanya tahapan seleksinya saja karena ada penyesuaian. Persyaratannya tetap, alias tidak berubah” tegas Benny.

Dikonfirmasi di tempat terpisah, Pj Sekkab Sumenep Syahwan Effendy mengakui memang mundur dari ketua pansel Sekkab. Tujuannya, untuk menjaga agar proses seleksi lebih transparan.

”Berdasarkan hasil konsultasi dengan BKN, juga untuk menghindari konflik kepentingan (conflict of interest),” paparnya.

Alasan lainnya, kata dia, karena merujuk pada Permen PAN-RB 15/2019 yang mengatur kualifikasi tim pansel.

”Agar pansel lebih berintegritas, dan steril, maka saya mengundurkan diri. Biar tim eksternal lebih objektif,” tandasnya. (iqb/yan)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#sekkab #mundur #persyaratan seleksi #pansel #perubahan jadwal pendaftaran