Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Pemkab Fasilitasi Pengusaha Lewat Mal UMKM Keraton Sumenep

Hera Marylia Damayanti • Senin, 19 Januari 2026 | 05:05 WIB
MEGAH: Masyarakat melintas di depan gedung Mal UMKM Keraton Sumenep di Jalan Dr Soetomo, Kecamatan Kota, Sabtu (17/1). (MOH. LATIF/JPRM)
MEGAH: Masyarakat melintas di depan gedung Mal UMKM Keraton Sumenep di Jalan Dr Soetomo, Kecamatan Kota, Sabtu (17/1). (MOH. LATIF/JPRM)

SUMENEP, RadarMadura.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menyediakan fasilitas pemasaran bagi pelaku usaha melalui Mal UMKM Keraton Sumenep.

Fasilitas tersebut menjadi media sekaligus aset daerah yang diperuntukkan bagi promosi dan penjualan produk-produk UMKM lokal.

Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Sumenep Moh. Ramli menjelaskan bahwa pengelolaan Mal UMKM sebelumnya berada di bawah salah satu koperasi.

Namun, saat ini pengelolaannya telah dialihkan kepada pihak lain yang bertugas memfasilitasi pemasaran produk UMKM.

”Pengelola hanya berperan sebagai fasilitator agar produk UMKM bisa dipasarkan. Pemkab menyediakan medianya,” terangnya.

Menurut Ramli, Mal UMKM Keraton Sumenep membuka ruang bagi beragam produk, mulai dari makanan dan minuman, keris, batik, hingga belangkon.

Pada prinsipnya, seluruh produk UMKM, khususnya hasil produksi Kabupaten Sumenep, dapat ditampilkan di lokasi tersebut.

Terkait pola kerja sama, mekanisme antara produsen dan pengelola bersifat fleksibel dan diatur secara internal.

Bentuknya bisa melalui sistem titip jual maupun akad jual beli. Seluruhnya telah diatur dalam standar operasional prosedur (SOP).

Meski demikian, pemkab menekankan pentingnya asas legalitas produk. Untuk makanan dan minuman, pelaku usaha wajib memiliki nomor induk berusaha (NIB), sertifikat halal, serta perizinan lain yang dipersyaratkan.

”Pokoknya asas legalitas. Produk yang ditampilkan harus legal,” tegasnya.

Namun, terdapat pengecualian untuk produk tertentu yang tidak memerlukan legalitas khusus, seperti pecut atau sandal, yang penjualannya mengikuti mekanisme pasar.

”Intinya, Pemkab Sumenep sebatas memberikan fasilitas media pemasaran. Pengelolaan dilakukan oleh pihak pengelola, yang saat ini dipegang oleh Generasi Emas Sumenep,” pungkas Ramli. (tif/han)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#pemkab sumenep #fasilitas pemasaran #Mal UMKM Keraton Sumenep #pemasaran produk umkm