SUMENEP, RadarMadura.id – Empat terdakwa perkara penganiayaan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Pulau Sapudi meminta vonis ringan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep. Permohonan itu disampaikan dalam sidang pembacaan pleidoi, kemarin (14/1).
Sebab terdakwa Asip Kusuma, Musahwan, Suud, dan Tolak Edy mengeklaim tidak melakukan penganiayaan sebagaimana dakwaan jaksa.
Yakni, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama.
Marlaf Sucipto selaku kuasa hukum keempat tedakwa menyatakan, pleidoi yang dibacakan berasal dari curahan hati kliennya. Terdapat beberapa poin yang menjadi catatan bagi dirinya dalam perkara itu.
Antara lain, dakwan dan tuntutan tidak jelas. “Kemudian di dalam surat tuntutan JPU menggunakan instrumen hukum KUHP lama. Padahal KUHP sudah dinyatakan tidak berlaku,” katanya.
Sedangkan dalam proses pembuktian, unsur pasal yang tertuang dalam dakwaan tidak terbukti. Sementara yang terjadi sebaliknya, yaitu kliennya yang menjadi korban penganiayaan.
“Jadi banyak kejanggalan dalam perkara ini,” imbuhnya.
Semenatra itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumenep Hanis memaparkan, tuntutan terhadap terdakwa sudah berdasarkan fakta di persidangan. Pihaknya akan menanggapi pembelaan terdakwa di sidang berikutnya.
“Untuk tuntutannya sudah sesuai dengan fakta yang ada,” singkatnya.. (iqb/jup)