Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Polsek Kangean Bungkam Terkait Penerbitan Surat Damai Perkara Kades Angkatan

Amin Basiri • Jumat, 9 Januari 2026 | 05:22 WIB
DIREKAM: Kepala Desa Angkatan Hudri (baju hitam) melakukan penganiayaan terhadap warganya, Rabu (14/5/2025).
DIREKAM: Kepala Desa Angkatan Hudri (baju hitam) melakukan penganiayaan terhadap warganya, Rabu (14/5/2025).

SUMENEP, RadarMadura.id – Kasus penganiayaan yang dilakukan Kepala Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa, Sumenep, Hudri dianggap sudah selesai di tingkat Polsek Kangean.

Sebab, pihak polsek sudah menerbitkan surat damai antara korban dan pelaku.

Anehnya, korban Hosen merasa tidak pernah melakukan persetujuan damai dalam kasus tersebut.

Karena itu, dia mempertanyakan keabsahan surat damai dalam kasus yang menimpanya.

Dia sudah menanyakan kepada Polsek Kangean, tapi belum ada jawaban.

JPRM juga sudah berulang kali menghubungi Kapolsek Kangean AKP Datun Subagyo. Namun, dia memilih bungkam.

AKP Datun Subagyo tidak merespons upaya konfirmasi yang dilakukan koran ini.

Pesan WhatsApp yang dikirim juga tidak dibalas. Padahal pesan tersebut sudah dibaca.

Terbitnya surat damai itu terungkap pada pertengahan Desember 2025.

Polsek Kangean mengirimkan surat balasan ke Kejaksaan Negeri Sumenep saat ditagih proses tahap II dalam kasus yang menjerat Kades Angkatan Hudri.

Polsek mengirim surat balasan berisi pernyataan damai dari kedua belah pihak dan pencabutan laporan.

Kasatreskrim Polres Sumenep AKP Agus Rusdiyanto mengaku tidak mengetahui secara detail perkara tersebut.

Menurutnya, perkara itu ditangani langsung jajaran Polsek Kangean. ”Itu ditangani polsek. Langsung ke polsek saja, jawabnya singkat. 

Terpisah, korban Hosen menyatakan, sampai sekarang dirinya belum bersedia damai, apalagi membuat surat pernyataan damai.

Bahkan, dirinya mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk melanjutkan kasus yang dilaporkannya itu.

Saya tidak pernah menyatakan damai sampai kapan pun. Saya minta kasus ini tetap diproses, pintanya.

Dirinya juga mempertanyakan perkembangan penanganan kasus itu kepada polisi. Sebab, sejauh ini dirinya belum pernah menerima pemberitahuan secara resmi dari polisi.

”Saya juga heran kenapa sampai sekarang (Kades Hudri) belum juga diamankan, tutur Hosen.

Sebelumnya, Hudri diduga menganiaya Hosen pada Rabu (14/5/2025) sekitar pukul 11.30.

Kejadian bermulai saat Hosen berselisih paham dengan warga perihal tanah. Hudri berupaya menengahi Hosen dan warga tersebut.

Namun, Hudri justru terpancing emosi dan menganiaya Hosen di teras rumah korban.

Karena tidak diterima, Hosen melaporkan Hudri ke Polsek Kangean pada Jumat (16/5).

Akhirnya polisi menetapkan Hudri sebagai tersangka pada Rabu (9/7/2025). Meski ditetapkan sebagai tersangka, Hudri tidak dibui. (iqb/bil)

Editor : Amin Basiri
#sumenep adalah #Kades Angkatan #Kangean #kasus #polsek kangean