Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Keberatan Laporan Dihentikan, Polres Sumenep Berdalih Terlapor Gila

Amin Basiri • Selasa, 6 Januari 2026 | 07:01 WIB
BERI KETERANGAN: Marlaf Sucipto, kuasa hukum empat terdakwa kasus kekerasan terhadap ODGJ sedang menyampaikan hasil persidangan di Pengadilan Negeri Sumenep.
BERI KETERANGAN: Marlaf Sucipto, kuasa hukum empat terdakwa kasus kekerasan terhadap ODGJ sedang menyampaikan hasil persidangan di Pengadilan Negeri Sumenep.

SUMENEP, RadarMadura.id– Laporan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan terlapor Sahwito dihentikan.

Polres Sumenep berdalih tidak menemukan peristiwa pidana dalam kasus yang dilaporkan Asip Kusuma tersebut.

Penyidik juga beralasan jika terlapor mengalami gangguan jiwa.

Polres Sumenep menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus tersebut pada 23 Juli 2025.

Karena itu, Asip Kusuma mengajukan keberatan ke Polres Sumenep atas terbitnya SP3 kasus yang terjadi di Pulau Sapudi pada 9 April 2025. Pelapor menilai penerbitan SP3 janggal. 

Marlaf Sucipto selaku penasihat hukum pelapor mengatakan, Satreskrim Polres Sumenep secara resmi menerbitkan SP3 atas laporan kliennya.

Alasannya, tidak ditemukan perbuatan pidana dan terlapor mengalami gangguan jiwa.

Menurutnya, langkah penyidik tersebut keliru, prematur, dan bertentangan dengan hukum acara pidana.

”Menurut hemat saya, keputusan SP3 dengan alasan terlapor mengalami gangguan jiwa itu tidak tepat. Yang berwenang menyimpulkan seseorang gila atau tidak adalah pengadilan, bukan polisi, katanya. 

Marlaf menyampaikan, dalam Pasal 44 KUHP ayat 13 secara jelas mengatur bahwa status kejiwaan seseorang harus diuji dalam proses persidangan.

Bukan diputuskan sepihak oleh penyidik. Maka, polisi harus mempertimbangkan kembali keputusan SP3 tersebut.

”Jika terbukti melakukan tindak pidana, namun mengalami gangguan jiwa, maka pengadilanlah yang menentukan bentuk pertanggungjawabannya. Sebaliknya, bila tidak terbukti gila, maka pelaku tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya layaknya orang normal, ucapnya.

Ditambahkan, pihaknya sudah mengirim surat keberatan ke Polres Sumenep. Namun, belum ada respons. ”Kita masih menunggu respons dari polres, imbuh Marlaf.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sumenep AKP Agus Rusdianto belum bisa dimintai keterangan terkait hal tersebut. Sebab, saat dihubungi ke nomor handphone-nya tidak direspons. (iqb/bil)

Editor : Amin Basiri
#odgj #kasus #polres sumenep