Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Ratusan Gram Narkoba Dimusnahkan, Kejari Sumenep: Barang Bukti Kasus Penyalahgunaan Narkotika Selama Juli–Desember

Hera Marylia Damayanti • Selasa, 30 Desember 2025 | 14:46 WIB
KOMPAK: Forkopimda saat melakukan pemusnahan barang bukti perkara periode Juli sampai Desember 2025 di Kejaksaan Negeri Sumenep Senin (29/12). (MOH. IQBAL/JPRM)
KOMPAK: Forkopimda saat melakukan pemusnahan barang bukti perkara periode Juli sampai Desember 2025 di Kejaksaan Negeri Sumenep Senin (29/12). (MOH. IQBAL/JPRM)

SUMENEP, RadarMadura.id – Ratusan gram narkoba dimusnahkan dengan cara diblender di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep Senin (29/12).

Barang haram tersebut berasal dari barang bukti (BB) kasus penyalahgunaan narkotika yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap selama Juli hingga Desember.

Terdapat 32 perkara narkotika dan psikotropika yang sudah inkrah. Kasus itu menyeret 43 budak barang haram ke balik jeruji besi.

Sedangkan BB-nya 285,57 gram narkoba. Juga, 553 butir pil Y, lima handphone, dan 34 bong.

Barang bukti yang dimusnahkan juga berasal dari 21 perkara soal keamanan dan ketertiban umum; serta perkara orang dan harta benda (orhada).

Terpidana yang dijebloskan ke penjara dari puluhan perkara tersebut 33 orang.

Sedangkan BB-nya berupa ada 1 unit handphone, 26 buah pakaian, dan alat lainnya 57 buah.

Plt Kepala Kejari Sumenep I Ketut Kasna Dedi menyatakan, pemusnahan itu merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan. Semua BB yang dimusnahkan sudah berkekuatan hukum tetap.

Itu bagian dari transparansi kepada publik terkait perkara yang sudah selesai ditangani lembaganya.

Juga, untuk memasikan bahwa lembaganya telah mengeksekusi putusan pengadilan.

”Untuk memastikan barang bukti tidak lagi disalahgunakan,” imbuhnya.

Wakil Bupati Sumenep KH Imam Hasyim menyatakan, kegiatan itu menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.

Apalagi, pengguna narkoba kini dianggap menjadi penyakit bagi masyarakat.

”Ini sebagai peringatan kepada anak bangsa untuk tidak terlibat dalam kasus narkoba,” tegasnya. (iqb/jup)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#penyalahgunaan narkoba #dimusnahkan #psikotropika #kejari sumenep #barang bukti #narkoba #narkotika