SUMENEP, RadarMadura.id - Ratusan tambak udang yang beroperasi di Kabupaten Sumenep tidak berizin.
Hal tersebut diketahui berdasarkan temuan Panitia Khusus (Pansus) Raperda Tambak Udang DPRD Sumenep.
Menindaklanjuti temuan itu, pansus memanggil seluruh pengusaha tambak.
Pemanggilan itu dilakukan untuk mengaudit kepatuhan regulasi dan tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR).
Ketua Pansus Raperda Tambak Udang DPRD Sumenep Akhmadi Yasid mengatakan, pihaknya sudah memanggil pengusaha tambak udang dan mengaudit usahanya.
Langkah itu dianggap penting sebelum finalisasi draf raperda tentang tambak udang.
Setelah itu, dilanjutkan dengan pembuatan rekomendasi penindakan.
”Sebenarnya drafnya sudah final. Jadi inspeksi mendadak (sidak) yang kami lakukan itu untuk mengkroscek kejadian yang ada di lapangan, katanya.
Yasid mengungkapkan, pengusaha tambak udang yang dipanggil tersebar di Kecamatan Ambunten, Bluto, Dasuk, dan Pragaan.
Menurutnya, ditemukan banyak pelanggaran, terutama pada pengelolaan limbah.
Karena itu, pihaknya mendorong eksekutif melakukan penertiban terhadap tambak udang yang melanggar aturan, khususnya terkait pengelolaan limbah dan perizinan.
”Mayoritas tidak melakukan uji limbah sesuai ketentuan. Padahal, uji limbah seharusnya dilakukan enam kali dalam setahun, ungkapnya.
Selain itu, lanjut Yasid, persoalan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) juga dinilai bermasalah.
Pansus menemukan banyak IPAL yang bersifat formalitas, diduga dibuat hanya untuk memenuhi syarat perizinan.
”IPAL yang dibuat main-main, kami minta untuk dirombak total. Jika tidak, operasional tambak akan kami hentikan. Khususnya bagi tambak yang sudah mengantongi izin, tegasnya.
Politikus PKB itu menyatakan, tambak udang ada yang beroperasi tanpa izin.
Pansus merekomendasikan agar ditutup total. Rekomendasi itu sudah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep agar segera ditindaklanjuti dengan bekerja sama melibatkan aparat penegak hukum (APH).
”Setiap rapat, ada rekomendasinya yang kami buat dan langsung kami sampaikan kepada pihak terkai,” paparnya.
Sekadar informasi, Pansus Tambak Udang DPRD Sumenep menggelar rapat finalisasi raperda pada Selasa (23/12).
Dalam rapat tersebut, pansus mengundang perwakilan Pemkab Sumenep seperti Bagian Hukum, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP). (tif/bil)
Editor : Amin Basiri