SUMENEP, RadarMadura.id – Proyek rehabilitasi Taman Bunga Pottre Koneng Sumenep seharusnya tuntas Minggu (21/12). Namun, Sejumlah pekerjaan belum selesai, seperti pengecatan, pemasangan keramik dan paving.
Sejumlah bahan material juga belum datang. Karena itu, CV Merubetiri terancam didenda karena melibas deadline. Pantauan di lokasi, sejumlah pekerja tengah memasang paving. Lalu, ada yang mengerjakan pengaspalan di sisi timur taman dan membersihkan material proyek yang ditumpuk di pinggir jalan.
Kepala Tukang Proyek Rehabilitasi Taman Bunga Muhamad Muhyi membenarkan jika terdapat sejumlah pekerjaan yang belum selesai. Dia berdalih, material belum datang, seperti keramik.
”Keramiknya belum didatangkan. Keramik itu akan dipasang di empat sisi taman, masing-masing sepanjang 10 meter. Jadi total 40 meter,” katanya.
Muhyi mengutarakan, pihaknya belum menemukan model keramik sesuai dalam perencanaan. Dia juga belum bisa memastikan kapan barang tersebut akan tersedia. ”Kalau barangnya tersedia, pasti sudah dikerjakan,” tuturnya.
Di sisi lain, CV Merubetiri mengurangi jumlah pekerja. Padahal terdapat sejumlah pekerjaan yang belum tuntas. Muhyi mengungkapkan, sejak awal proyek dikerjakan, jumlah pekerja sekitar 35 orang. Sejak Kamis (18/12) dikurangi menjadi sekitar sebelas orang.
Dia beralasan pengurangan itu karena sisa pekerjaan tidak banyak. ”Pekerjaannya tinggal sedikit yang belum selesai, makanya dikurangi,” kelitnya.
Kabid Bina Marga DPUTR Sumenep Salamet Supriyadi menyatakan, proyek yang dikerjakan CV Merubetiri lamban karena proses lelangnya molor. Proyek ini dianggarkan melalui APBD Perubahan dan kontraknya dimulai November 2025.
”Rekanan diberi waktu 45 hari untuk menyelesaikan proyek ini. Secara matematis, memang tidak memungkinkan selesai tepat waktu,” terangnya.
Dia meminta rekanan lembur agar pekerjaan segera rampung. Jika pekerjaan melibas deadline, maka rekanan pelaksana akan dikenakan denda. Jika progress pekerjaannya 80 persen, maka dendanya 20 persen dari sisa pekerjaan yang belum diselesaikan.
”Proyek itu (anggarannya) Rp 800 juta dan sisanya 20 persen. Diperkirakan 20 persennya itu Rp 160 juta. Lalu, Rp 160 juta dibagi seribu, maka setiap hari disanksi Rp 160 ribu sampai pekerjaan selesai,” ungkapnya.
Ketua Komisi III DPRD Sumenep M. Muhri meminta DPUTR mengawal pekerjaan tersebut hingga tuntas. Dia meminta agar kualitas harus diprioritaskan. Jangan karena waktu mepet, sehingga abai terhadap kualitas pekerjaan.
”Kami juga meminta agar segera diselesaikan agar manfaatnya segera dirasakan oleh masyarakat,” tegasnya. (tif/bil)
Editor : Hera Marylia Damayanti