Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Satpol PP Lempar Tanggung Jawab, Dalam Penindakan Tambak Udang Ilegal

Hera Marylia Damayanti • Sabtu, 20 Desember 2025 | 01:48 WIB

TURUN LANGSUNG: Pansus Tambak Udang DPRD Sumenep melakukan sidak di Kecamatan Batuputih, Senin (15/12). (DPRD UNTUK JPRM)
TURUN LANGSUNG: Pansus Tambak Udang DPRD Sumenep melakukan sidak di Kecamatan Batuputih, Senin (15/12). (DPRD UNTUK JPRM)
 

SUMENEP, RadarMadura.id – Keberadaan tambak udang ilegal di pesisir Kabupaten Sumenep tumbuh subur. Namun, selama itu tidak pernah disikapi secara tegas oleh pemerintah. Bahkan, Satpol PP Sumenep terkesan lempar tanggung jawab. 

Kepala Satpol PP Sumenep Wahyu Kurniawan Pribadi mengaku tidak dapat menindak pelaku petambak udang yang mengabaikan aturan. Dia berdalih selama ini tidak mendapat rekomendasi dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. 

Penindakan baru dapat dilakukan setelah adanya kajian dan hasil pengawasan dari dinas terkait. ”Kami tidak bisa bertindak kalau belum ada rekomendasi,” ucapnya Kamis (18/12). 

Dijelaskan, pengawasan awal terhadap tambak udang melekat di beberapa OPD. Antara lain, dinas lingkungan hidup (DLH) dan dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP).

Jika kedua lembaga itu menyebutkan ada pelanggaran dalam aktivitas budi daya udang, maka satpol PP akan melayangkan surat peringatan pertama. Apabila peringatan yang diberikan tetap tidak diindahkan, maka tindakan berikutnya akan dibahas bersama Tim Terpadu Pengawasan, Penertiban, dan Perizinan (TP3). 

”Setelah mendapatkan surat rekomendasi itu kami tidak langsung melakukan penindakan. Kami memberikan teguran dulu, satu sampai tiga teguran. Jika tetap, baru dilakukan penindakan,” jelasnya. 

Pemasangan segel oleh satpol PP merupakan tindak lanjut dari keputusan OPD terkait sebagai bentuk penegakan peraturan daerah. ”Jadi dalam melakukan penindakan kami juga bersama OPD terkait, dan disitu kami yang memasang segel karena telah melanggar perda,” ujarnya. 

Anggota Pansus Tambak Udang DPRD Sumenep Syamsiyadi menyatakan, dari hasil temuan sidak yang dilakukan, ditemukan banyak tambak yang beroperasi dengan tidak memperhatikan aspek lingkungan. ”IPAL-nya ada, akan tetapi tidak digunakan, bahkan sepertinya memang tidak digunakan sama sekali”, ungkapnya.

Dengan temuan itu, pihaknya meminta Pemkab Sumenep segera menindak tambak ilegal yang tidak patuh aturan. Apalagi aktivitas yang dilakukan berbahaya terhadap lingkungan. Ditambah lagi, tidak memberikan sumbangsih apa pun terhadap Pemkab Sumenep. 

”Kita kehilangan potensi PAD sampai Rp 1,5 niliar dengan banyaknya tambak udang bodong yang datanya sampai 400 tambak. Tidak ada pilihan lain, tutup sekarang juga tambak ilegal itu,” pintanya. (tif/jup)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#tambak udang #DPMPTSP #TP3 #mengabaikan aturan #ipal #satpol pp sumenep #dlh #Lempar Tanggung Jawab