Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Pencairan PIP Tersendat Dispendik Sebut Server Pemerintah Pusat Eror

Amin Basiri • Kamis, 18 Desember 2025 | 20:33 WIB
LENGANG: Situasi kantor Dispendik Sumenep di Jalan Dr Cipto, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Rabu (17/12).
LENGANG: Situasi kantor Dispendik Sumenep di Jalan Dr Cipto, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Rabu (17/12).

SUMENEP, RadarMadura.id – Siswa di Kabupaten Sumenep belum menerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahap dua. Padahal, tahun anggaran 2025 tinggal dua pekan.

Dinas Pendidikan (Dispendik) Sumenep menyebut jika pencairan terkendala karena server pemerintah pusat sedang eror.

Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan (Dispendik) Sumenep Mohammad Fajar Hidayat mengatakan, program PIP tahap pertama sudah direalisasikan.

Sebanyak 4.433 peserta didik sekolah menengah pertama (SMP) di Sumenep tercatat sebagai penerima. 

Saat ini, memasuki tahapan pencairan PIP tahap dua. Sayangnya, pencairan tahap dua sampai sekarang tersendat terkendala sistem.

”Ini sistem masih eror, belum bisa diakses. Kita masih menunggu pemberitahuan dari pemerintah pusat, katanya.

Seharusnya, pencairan PIP tahap dua sudah selesai. Namun, hingga sekarang belum bisa dicairkan.

Dia juga belum bisa memastikan kapan bantuan itu dicairkan. Menurutnya, program ini merupakan kewenangan penuh pemerintah pusat. ”Seharusnya bulan ini sudah cair, ujarnya. 

Fajar mengaku intens melakukan sosialisasi program PIP mulai proses pengusulan hingga pencairan.

Pengajuannya bisa dilakukan secara mandiri dan melalui dinas. Itu dilakukan agar masyarakat tidak bingung.

Dia menjelaskan, PIP merupakan program pemerintah pusat. Program ini bertujuan membantu siswa kurang mampu agar bisa melanjutkan pendidikan.

Bantuan ini bisa dialokasikan untuk membeli seragam, buku, alat tulis, dan perlengkapan belajar lainnya.

”PIP ini hanya diberikan satu kali dalan setahun. Anggaran yang diberikan ke setiap siswa tidak sama. Siswa kelas VII menerima Rp 375.000, siswa kelas VIII Rp 750.000, dan kelas IX Rp 375.000, terangnya.

Fajar menambahkan, penerima PIP ditentukan oleh pemerintah pusat. Biasanya mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) yang disesuaikan dengan tingkat kemiskinan masyarakat.

Data tersebut diverifikasi untuk menentukan penerima yang dianggap layak.

Karena itu, pihaknya tidak punya kewenangan untuk menentukan target sasarannya. Dinas hanya sekadar mengusulkan penerima. Jadi yang menentukan bukan kami, tapi pusat, tukasnya. (iqb/bil)

Editor : Amin Basiri