Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Hasil Sidak Pansus DPRD Sumenep, Ratusan Tambak Udang Tak Berizin

Hera Marylia Damayanti • Senin, 15 Desember 2025 | 13:15 WIB

AMIS: Pansus Tambak Udang DPRD Sumenep saat melakukan sidak di Desa Pekandangan Tengah, Kecamatan Bluto, Jumat (12/12). (DPRD UNTUK JPRM)
AMIS: Pansus Tambak Udang DPRD Sumenep saat melakukan sidak di Desa Pekandangan Tengah, Kecamatan Bluto, Jumat (12/12). (DPRD UNTUK JPRM)
 

SUMENEP, RadarMadura.id – Panitia Khusus (Pansus) Tambak Udang DPRD Sumenep mengungkap fakta baru terkait maraknya usaha tambak udang di Kota Keris. Hasil inspeksi mendadak (sidak), pansus menyatakan bahwa ratusan tambak udang yang beroperasi di Kecamatan Bluto dan Pragaan itu tanpa izin.  

Wakil Ketua Pansus Tambak Udang Eka Bagas Ardiansyah mengatakan, temuan lapangan menunjukkan banyaknya tambak beroperasi tanpa instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang layak. Bahkan, air limbah diduga dibuang ke laut.

Dia menyatakan, persoalan ekologis tidak bisa diabaikan. ”Di Pekandangan Tengah, IPAL-nya asal-asalan. Kami menduga dibuang ke laut, kondisi di sekitarnya juga bau menyengat,” tuturnya.

Ironisnya, kata Bagas, pihak penjaga tambak menyebut DLH Sumenep pernah menilai jika IPAL di lokasi tersebut tidak ada masalah. Padahal, menurutnya, kondisi di lapangan tidak memenuhi standar dan tidak sebanding dengan luas tambak.

Dia mengungkapkan, berdasarkan data DPMPTSP Sumenep terdapat sekitar 400 tambak udang tidak memiliki izin yang tersebar di wilayah daratan maupun kepulauan. Disebutkan, hanya 31 tambak yang tercatat memiliki izin usaha. Itu pun masih ada masalah pada tata kelola limbah.

”Kami mengecek ke bawah, ternyata lebih banyak tak berizin. Sedangkan tambak yang berizin hanya 31 titik. Mereka umumnya berizin, tapi kondisi IPAL-nya banyak bermasalah,” ungkapnya.

Anggota Pansus M. Muhri menilai, ada potensi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) akibat beroperasinya tambak liar tersebut. Menurutnya, estimasi biaya uji limbah Rp 3,6 juta per tambak per tahun. Artinya, potensi PAD yang hilang hampir Rp 1,5 miliar.

”Bayangkan, kita kehilangan PAD hampir mendekati Rp 1,5 miliar. Jika ini kita maksimalkan, menjadi potensi luar biasa,” ungkapnya.

Dia menegaskan, sidak di Kecamatan Bluto dan Pragaan memperkuat temuan tersebut. Seluruh tambak di wilayah itu dipastikan tidak berizin, meski skala tambaknya terbilang luas.

”Data di DPMPTSP, tak satu pun berizin. Kita cek ke lapangan memang demikian. Tambaknya luas, tapi tanpa izin, ini sudah lama sekali,” kata Muhri.

Dalam waktu dekat pansus akan memanggil seluruh pengusaha tambak yang teridentifikasi tidak berizin untuk dimintai klarifikasi. ”Sekaligus membahas perbaikan tata kelola,” tandasnya. (tif/bil)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#limbah #tambak udang #potensi kebocoran #sidak #dprd sumenep #tidak memenuhi standar #ipal #tanpa izin