SUMENEP, RadarMadura.id – Moh. Sahnan, 51, tidak terima dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep. Terdakwa kasus pencabulan divonis lebih berat dari tuntutan jaksa. Selain penjara selama 20 tahun dan denda Rp 5 miliar, pengasuh pesantren di Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, itu dihukum kebiri kimia.
Karena itu, terdakwa bakal menempuh upaya banding. Hal itu disampaikan penasihat hukum terdakwa, Muhammad Ali. Dia mengatakan, saat putusan, pihaknya menyatakan sikap pikir-pikir. Setelah dilakukan rembuk bersama, akhirnya terdakwa melakukan upaya hukum lanjutan yakni banding.
”Kami akan banding, ini dalam proses penyusunan materi bandingnya,” katanya kepada JPRM.
Ali menyampaikan, upaya hukum akan terus dilakukan hingga titik akhir. Sebab, pihaknya memiliki hak untuk melakukan pembelaan dan mencari keadilan atas putusan hakim tersebut. ”Setelah banding, kami masih ada kesempatan untuk melakukan kasasi maupun peninjauan kembali (PK),” ucapnya.
Menurut dia, upaya banding dilakukan bukan tanpa alasan. Menurutnya, terdapat beberapa kejanggalan yang akan dijadikan materi dalam pengajuan banding. ”Saya tidak bisa jabarkan secara jelas. Yang pasti dalam materi BAP ada janggalnya,” tegas Ali.
Terpisah, Jubir PN Sumenep Jetha Tri Dharmawan menyatakan, upaya banding merupakan hak terdakwa. Pihaknya tidak mempermasalahkan apabila terdakwa menempuh jalur banding untuk mencari pembelaan.
”Tidak masalah ajukan banding, itu memang hak mereka. Yang jelas putusan pada terdakwa itu sudah keputusan hakim secara mutlak,” paparnya.
Sekadar diketahui, Moh. Sahnan diamankan Satreskrim Polres Sumenep di Kabupaten Situbondo pada Selasa (10/6). Dia diduga melakukan pencabulan terhadap belasan santrinya. Sebelumnya, pada Selasa (3/6) pelaku sempat menghilang dari kediamannya di Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep.
Hasil penyidikan polisi, Moh. Sahnan diduga mencabuli sembilan santrinya selama delapan tahun terhitung sejak 2016 hingga 2024. Modusnya, pelaku meminta korban datang ke kamarnya. Kemudian, Moh. Sahnan melancarkan aksinya dan meminta korban untuk tidak menceritakan kepada siapa pun.
Setelah menjalani persidangan, Moh. Sahnan divonis 20 tahun penjara dan denda 5 miliar dengan subsider 6 bulan pidana kurungan. Ada juga pidana tambahan, yakni pengumuman di media lokal dan nasional serta tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi kepada terdakwa masing-masing dua tahun. Vonis tersebut dibacakan hakim Pengadilan Negeri Sumenep Selasa (9/12). (iqb/bil)
Editor : Hera Marylia Damayanti