SUMENEP, RadarMadura.id – Terdakwa Moh. Sahnan, 51, pengasuh pondok pesantren di Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, belum bisa menjalani vonis kebiri kimia. Sebab, harus menunggu masa pidana 20 tahun penjara tuntas dijalani. Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Sumenep Jetha Tri Dharmawan.
Pada Selasa (9/12), majelis hakim PN Sumenep menjatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar dengan subsider 6 bulan pidana kurungan. Juga pidana tambahan pengumuman di media lokal dan nasional serta tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi kepada terdakwa masing-masing 2 tahun.
Jetha Tri Dharmawan mengatakan, majelis hakim memang memberikan pidana tambahan berupa kebiri kimia dan pemasangan pendeteksi. Namun, hukuman tambahan tersebut tidak dilakukan dalam waktu dekat.
”Harus menunggu hukuman pokoknya selesai dijalani terlebih dahulu. Setelah itu, baru pidana kebirinya bisa dilakukan,” katanya.
Jetha menjelaskan, institusinya tidak bisa melakukan eksekusi kebiri kimia dan pemasangan pendeteksi. Sebab, pihaknya hanya memutuskan bentuk dan lama hukumannya. Bukan pada teknis eksekusinya.
”Kalau secara teknis itu kewenangan jaksa. Kita tidak mengatur detail pelaksanaannya,” ucapnya.
Dalam putusan majelis hakim, disebutkan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi dilakukan masing-masing selama dua tahun.
”Sesuai ketentuan, kebiri kimia dua tahun itu sudah paling maksimal. Dua duanya dijalani, masalah yang mana dulu, itu teknis dan tanggung jawab eksekutor. Bisa bersamaan atau tidak. Yang jelas harus dijalani keduanya,” ujar Jetha.
Untuk saat ini, lanjut Jetha, status perkaranya belum inkrah. Sebab, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sehingga, belum diketahui apakah akan melakukan banding atau tidak.
”Jika melakukan banding, maka harus menunggu putusan banding. Setelah banding masih ada upaya kasasi,” tegas Jetha.
Sementara itu, Kasipdum Kejari Sumenep Hanis Aristya Hermawan menyatakan, pihaknya belum bisa berkomentar banyak terkait hal tersebut. Yang pasti, nanti akan ada tim eksekutor yang melakukan eksekusi atas putusan tambahan tersebut.
”Ini kan masih panjang, belum tahu terdakwa mau banding apa tidak. Kan masih ada waktu beberapa hari nanti. Jadi kita lihat dulu putusan akhirnya. Yang jelas, eksekusinya menunggu setelah terdakwa menjalani pidana pokok,” katanya.
Sekadar diketahui, Moh. Sahnan diamankan Satreskrim Polres Sumenep di wilayah hukum Kabupaten Situbondo pada Selasa (10/6). Dia diduga melakukan pencabulan terhadap belasan santri. Sebelumnya, pada Selasa (3/6), Moh. Sahnan, sempat menghilang dari kediamannya di Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean.
Hasil penyidikan polisi, Moh. Sahnan diduga mencabuli sembilan santrinya. Perbuatan itu terjadi selama delapan tahun, mulai dari 2016 hingga 2024.
Modusnya, dia minta korban datang ke kamarnya. Kemudian, Moh Sahnan melancarkan aksinya. Selanjutnya, minta korban untuk tidak menceritakan kepada siapa pun. (iqb/yan)
Editor : Hera Marylia Damayanti