SUMENEP, RadarMadura.id - Pencairan dana desa (DD) tahap dua di Kabupaten Sumenep tersendat.
Itu diduga karena pemerintah desa (Pemdes) telat mengajukan pencairan. Akibatnya, sebanyak 74 desa belum bisa mencairkan DD tersebut.
Puluhan Pemdes itu tidak melengkapi syarat pengajuan pencairan DD tahap dua hingga akhir September.
Akibatnya, DD tidak bisa dicarikan karena terganjal Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2025. Aturan ini membatasi pencairan dana non earmark.
Kabid Pemerintahan Desa (Pemdes) DPMD Sumenep Mukhlis Santoso membenarkan jika puluhan desa belum mencairkan DD tahap dua.
Proses pencairannya terhambat regulasi PMK 81/2025. ”Ada 74 Desa di Sumenep yang belum cairkan DD tahap dua,” katanya.
Pihaknya menjelasknya, awalnya yang tidak bisa dicairkan DD untuk dana earmark dan non earmark. Setelah berkomunikasi dengan pemerintah pusat, dana earmark bisa dicairkan.
”Sekarang masih belum bisa disalurkan yang non earmark. Ini masih kita perjuangkan ke pemerintah pusat melalui provinsi,” jelas Santoso.
Santoso mengaku tidak hafal desa yang tidak bisa mencairkan DD tersebut.
Dia menegaskan, mereka tidak bisa mencairkan DD karena pengajuan pencairan telat. ”Keburu regulasi PMK 81 terbit,” imbuhnya.
Terpisah, Ketua Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Sumenep Ubaid Abdul Hayat juga melakukan koordinasi dengan berbagai pihak.
Baik pemerintah kabupaten, provinsi maupun pusat. Itu dilakukan agar DD tahap dua bisa dicairkan.
”Tapi ini masalahnya tidak mudah, karena ada regulasasi dari Menteri Keuangan. Ada beberapa pasal yang disebutkan kalau pencairan DD tahap 2 tertanggal 17 September ke belakang itu tidak bisa dicairkan,” tuturnya.
Menurut dia, kondisi seperti ini baru terjadi tahun ini. Tahun sebelumnya, DD tetap bisa dicairkan meski pengajuan pencairan terlambat. Karena itu, pihaknya mempertanyakan dasar terbitnya PMK 81/2025.
”Tahun-tahun sebelumnya, meski pengajuannya terlambat tetap bisa dicairkan.
Saya juga tidak mengerti terbitnya regulasi ini,” tukasnya. (iqb/bil)
Editor : Amin Basiri