Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Gaji Mau Dipotong, Karyawan BMT NU Pilih Mundur

Hera Marylia Damayanti • Senin, 8 Desember 2025 | 12:35 WIB
MEGAH: Masyarakat melintas di depan kantor pusat BMT NU di Kecamatan Gapura, Sumenep, Minggu (7/12). (HAFID UNTUK JPRM)
MEGAH: Masyarakat melintas di depan kantor pusat BMT NU di Kecamatan Gapura, Sumenep, Minggu (7/12). (HAFID UNTUK JPRM)

SUMENEP, RadarMadura.id – Sejumlah karyawan Baitul Maal wat Tamwil Nuansa Umat (BMT NU) Jawa Timur memilih mengundurkan diri. Karyawan yang bekerja di Swalayan NU juga ikut mundur. Hal itu dipicu kebijakan perusahaan yang dinilai tidak berpihak pada kesejahteraan karyawan.

Salah satu karyawan Swalayan NUansa menyampaikan, kebijakan yang memicu persoalan ialah rencana pemangkasan gaji. Alasannya, bagian dari strategi efisiensi dan upaya memperluas usaha. Kebijakan itu memicu kekhawatiran di antara karyawan sehingga memilih mengundurkan diri.

Dia menceritakan, sebelum dirinya memutuskan mundur, manajemen mengumumkan kebijakan baru yang mengarah pada pemotongan gaji. ”Alasannya, supaya beban swalayan lebih ringan. Tapi, itu kan bukan jalan keluar bagi kami sebagai karyawan,” sesalnya.

Dia mengaku, posisinya aman dari rencana pemotongan. Tetapi, dia tetap memilih mundur. Dia menilai kebijakan itu menjadi beban moral bagi karyawan yang menjalankan tugas maksimal demi perusahaan.

”Jadi, saya memilih mundur dan membuka usaha sendiri daripada harus membela keputusan yang tidak adil,” ungkapnya.

Selain itu, mantan kepala Cabang BMT NU membeberkan, semua anggota timnya memilih mundur secara bertahap. Jumlahnya sembilan orang. Akibatnya, operasional kantor cabang sempat tidak normal. ”Sembilan orang, satu per satu pergi. Akhirnya saya juga keluar,” ucapnya.

Tak hanya soal gaji, persoalan lain yang ikut mencuat adalah berkaitan kepesertaan BPJS. Sejumlah eks karyawan mengaku BPJS mereka baru diproses setelah lebih dari lima tahun bekerja. Bahkan, sebagian yang lain tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Terpisah, Direktur BMT NU Jawa Timur Masyudi Kanzillah membantahnya. Dia menegaskan bahwa seluruh karyawan tetap sudah didaftarkan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Menurutnya, status karyawan tetap bukan ditentukan oleh lamanya masa kerja, tetapi berdasarkan capaian key performance indicator (KPI). ”Sudah diikutkan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan bagi karyawan tetap,” bantahnya. Masyudi tidak merespons saat disinggung terkait rencana pemotongan gaji karyawan.

Data internal BMT NU Jatim menunjukkan, lembaga yang berdiri sejak 2004 tersebut tercatat memiliki 1.032 karyawan. Mereka tersebut tersebar di 107 kantor cabang dan 9 swalayan di berbagai daerah di Jawa Timur.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sunenep Heru Santoso menyatakan, karyawan harus didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan maupun Kesehatan sejak pertama bekerja. ”Itu kewajiban perusahaan, tidak ada batas minimal,” tegasnya.

Meski begitu, Heru tidak bisa melakukan penindakan BMT NU. Sebab, instansinya hanya memiliki peran pembinaan. ”Kalau kewenangan pengawasan hingga penindakan berada pada tingkat provinsi,” tandasnya. (tif/bil)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#pemangkasan gaji #mengundurkan diri #bpjs kesehatan #karyawan #pemotongan gaji #bpjs ketenagakerjaan #Tidak terdaftar #BMT NU