Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Skema Permodalan KDMP Tunggu Regulasi Baru

Amin Basiri • Jumat, 5 Desember 2025 | 17:10 WIB
MENJELASKAN: Kepala Bidang Perizinan, Kelembagaan, Pengawasan dan Pemeriksaan, DKUPP Sumenep Hairil Iskandar saat ditemui di ruangannya, Rabu (3/12).
MENJELASKAN: Kepala Bidang Perizinan, Kelembagaan, Pengawasan dan Pemeriksaan, DKUPP Sumenep Hairil Iskandar saat ditemui di ruangannya, Rabu (3/12).

SIMENEP, RadarMadura.id - Skema permodalan untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dimungkinkan berubah.

Sebab, ada Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia 17/2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Kepala Bidang Perizinan, Kelembagaan, Pengawasan dan Pemeriksaan DKUPP Sumenep Hairil Iskandar mengatakan, awalnya KDMP boleh meminjam modal ke Bank Himbara. Dana desa (DD) bisa dijadikan jaminan, tapi dibatasi maksimal 30 persen. 

Namun, dalam inpres menunjuk PT Agrinas Pangan Nusantara sebagai pelaksana proyek pembangunan gerai, pergudangan, dan kelengkapan koperasi melalui swakelola dan/atau penyedia dengan skema padat karya.

”Saat ini skema permodalannya masih menunggu regulasi baru, katanya. 

Hairil mengutarakan, setelah badan hukum terbit, setiap KDMP bisa menjalankan aktivitas usaha. Menurutnya, 10 KDMP saat ini sudah menjalankan usaha.

Selain itu, terdapat 46 KDMP yang sedang membangun gerai. Beberapa KDMP saat ini tengah mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB).

Namun, OSS dalam proses pemeliharaan sehingga masih terkendala.

Pogres pembangunan 46 gerai KDMP rata-rata di bawah lima persen.

Dia menargetkan, Januari 2026 sudah terbangun 150 gerai di Kota Keris.

Saat ini ada yang sudah mulai garap fondasinya dan ada pula yang baru mendatangkan bahan-bahan kontruksi, ucapnya. 

Dia menambahkan, spesifkasi pembanguan gerai sudah ditentukan.

Yakni dibangin di atas tanah kas desa dengan luas 1000 meter persegi dan berada di lokasi yang strategis.

Sejauh ini, pendataan aset baru selesai di wilayah daratan. Untuk daerah kepulauan sedang didata.

Untuk pendataan aset KDMP dilakukan melalui kecamatan dan mengetahui Danramil setempat, imbuhnya. 

Anggota Komisi II DPRD Sumenep Juhari meminta DKUPP Sumenep agar tidak hanya fokus pada kuantitas KDMP.

KDMP yang kesulitan memulai usaha harus didampangi. Program KDMP ini bukan hanya formalitas, tegasnya. 

Menurutnya, koperasi harus tumbuh berdasarkan kebutuhan dan kesiapan ekonomi masyarakat desa, bukan hanya sekedar memenuhi target administratif.

Jika tidak ada solusi modal, saya khawatir banyak KDMP yang akan mati suri, tandasnya. (tif/bil)

Editor : Amin Basiri