SUMENEP, RadarMadura.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menyerahkan Surat Keputusan (SK) sekaligus melaksanakan pengambilan sumpah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu formasi tahun anggaran 2025. Kegiatan itu berlangsung khidmat di Gor. A. Yani Sumenep, Senin (1/12).
Acara tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo. Turut hadir jajaran Forkopimda, Pj. Sekretaris Daerah beserta para asisten, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), camat, serta ribuan undangan dan PPPK paruh waktu yang dilantik.
Bupati Fauzi dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur dan menegaskan bahwa pelantikan itu bukan hanya sekadar acara seremonial. Akan tetapi merupakan momen penting dalam perjalanan karier para PPPK.
"Ini merupakan momen penting dalam perjalanan karier dan pengabdian saudara-saudara sekalian di pemerintahan, khususnya dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Sumenep," jelasnya.
Baca Juga: Bupati Fauzi: Pemkab Perbaiki Sarpras untuk Kenyamanan Wisatawan
Bupati juga mengucapkan selamat kepada seluruh PPPK Paruh Waktu Formasi 2025 yang telah menerima SK dan mengucapkan sumpah jabatan. Ia berharap mereka dapat bekerja dengan penuh integritas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Dia menjelaskan bahwa model PPPK paruh waktu adalah bagian dari transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih adaptif, efisien, dan responsif. Kehadiran mereka diharapkan mampu memperkuat layanan publik hingga wilayah pedesaan dan kepulauan.
Sebagai daerah yang memiliki tantangan geografis, Sumenep membutuhkan aparatur yang tangguh dan fleksibel.
"Kita membutuhkan tenaga yang mampu meningkatkan kualitas layanan, mempercepat penanganan kebutuhan masyarakat, memperkuat birokrasi hingga ke unit kerja terkecil, serta mendukung program prioritas pembangunan daerah," tegasnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Sumenep, Arif Firmanto menuturkan, penetapan PPPK paruh waktu merupakan tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat terkait penataan tenaga non ASN atau honorer.
Baca Juga: Pelantikan PPPK Paro Waktu Dijadwal Desember
"Kami telah melalui proses pendataan, verifikasi, serta penyesuaian kebutuhan organisasi perangkat daerah," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa evaluasi berkala akan dilakukan untuk menentukan kelanjutan masa kerja PPPK, meliputi aspek kinerja, kedisiplinan, dan kebutuhan instansi.
"Sebanyak 5.224 orang resmi menerima SK, dengan rincian, PPPK Guru: 1.086 orang, PPPK Teknis: 3.076 orang, PPPK Nakes: 1.062 orang," tandasnya.
Untuk diketahui, para PPPK ini akan bertugas di berbagai perangkat daerah sesuai kebutuhan dan kompetensi masing-masing. Sementara itu, pembayaran gaji PPPK paruh waktu mulai diberikan pada 1 Januari 2026 melalui APBD Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2026.
Baca Juga: Fraud JKN Makin Canggih, Pahala Nainggolan Dorong BPJS Kesehatan Perkuat Sistem Digital
Dari total penerima SK, 4.929 orang hadir secara langsung, sementara 295 orang mengikuti secara daring dengan mempertimbangkan prioritas tugas, terutama pelayanan kesehatan di wilayah kepulauan. (tif/dry)
Editor : Hendriyanto