SUMENEP, RadarMadura.id – Puluhan dapur program makan bergizi gratis (MBG) beroprasi di Kabupaten Sumenep.
Namun, tidak ada satupun dapur MBG yang mengantongi sertifikat halal.
Pengawas Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (Kemenag) Sumenep Badrut Tamam menyatakan, terdapat 15 pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berkonsultasi tentang pengajuan sertifikasi halal. Namun baru satu yang mengajukan sertifikasi.
”Kami sudah melakukan supervise ke dapur SPPG yang meminta pendampingan.
Yaitu dapur SPPG di Desa Ellak Daya, Kecamatan Lenteng,” ujarnya.
Pengakukan sertifikasi halal dapat dilakukan melalui aplikasi yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Usuan tersbeut kemudian akan diverifikasi lebih lanjut untuk menetukan apakah memenuhi syarat atau tidak.
”Kalau ke Kemenag hanya konsultasi dan pemdampingan,” ujarnya.
Jika permohonan sudah memenuhi syarat, SPPG bisa memilih Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang akan melakukan verifikasi faktual.
Semenatra BPJPH akan menyerahkan dokumen dan data persyaratan kepada LPH yang dipilih SPPG.
”Hasilnya nanti baru diteruskan ke Dewan Fatwa MUI. Baik di kabupaten, provinsi maupun pusat,” katanya.
Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Sumenep M. Kholilur Rahman mengakui belum ada dapur SPPG yang mengantongi sertifikasi halal. Namun dia mengeklaim semuanya masih dalam proses pengurusan.
Hal tersebut tidak menghambat SPPG dalam memperoduksi dan mendistribusikan menu MBG ke sekolah-sekolah.
Sebab, dapur MBG tetap boleh beroperasi meskipun belum mengantongi sertifikat halal.
Saat ini, terdapat 46 dapur SPPG di Kota Keris. Sementara yang beroperasi 25 dapur yang melayani program MBG di 11 kecamatan.
”Kalau pembangunan dapurnya sudah merata di 27 kecamatan, tapi proses pembangunannya masih belum selesai,” ucapnya.
Sebelas kecamatan yang dimaksud antara lain, Kecamatan Kota Sumenep, Bluto, Lenteng, Batuputih, Guluk-Guluk, Gayam, Arjasa, Batuan dan Pragaan.
Kemudian, Kecamatan Manding dan Dungkek.
Sementara penerima manfaatnya sudah mencapai 71.412. Jumlah itu terdiri dari peserta didik dan balita, ibu hamil dan ibu menyusui (B3).
Dari 25 SPPG yang beroperasi, hanya 20 yang Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Sedangkan sisanya masih dalam proses pengajuan.
”Kami targetkan 2026 pendistribusian MBG di Sumenep akan merata di semua kecamatan," tegasnya.
Kasi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga Dinkes P2KB Sumenep Mulyadi menyatakan, terdapat 45 SPPG yang telah mengajukan permohonan SLHS.
Dokumen itu menjadi legalisasi standar menu MBG yang diproduksi SPPG. Yakni sebagaimana diatur dalam Permenkes 17/2024.
”SLHS itu bertujuan untuk melindungi konsumen dari risiko penyakit yang disebabkan dari kegiatan aktivitas produksi MBG,” kayanya.
SLHS mencakup inspeksi kesehatan lingkungan, kelengkapan dapur, pelatihan penjamah makanan, hingga pemeriksaan laboratorium terhadap sampel pangan.
Setiap penjamah pangan wajib mengikuti enam modul pelatihan untuk mendapatkan sertifikat resmi.
Selain itu, minimal 50 persen dari total penjamah pangan di setiap SPPG harus sudah bersertifikat.
Setiap juga dapur harus menjalani penilaian menyeluruh terhadap kondisi lingkungan dan peralatan yang digunakan.
Sampel makanan yang akan disajikan juga wajib diperiksa laboratorium lebih dulu untuk memastikan tidak ada risiko kontaminasi.
”Setelah semua itu lolos, baru diterbitkan SLHS-nya,” tandasnya. (tif/jup)