SUMENEP, RadarMadura.id - Peran Jazuli sebagai pendidik tidak dapat dipandang sebelah mata.
Guru pendidikan agama Islam (PAI) itu sudah sembilan tahun mengabdi di SDN Kropoh 1, Kecamatan Raas, Sumenep.
Pendapatan yang dia peroleh jauh dari peran dan kontribusinya sebagai pendidik.
Buktinya, honorarium yang diterima Jazuli dari sekolah tempatnya mengajar hanya Rp 500 ribu.
Itu jauh lebih kecil dibandingkan upah minum kabupaten (UMK) Sumenep.
Minimnya pendapatan yang diperoleh tidak menyurutkan semangat Jazuli dalam mengabdi.
”Kadang kepala sekolah memberi tambahan Rp 100 ribuRp 150 ribu. Cuma dari situ saya mencukupi kebutuhan keluarga sehari-hari,” terangnya kemarin (24/11).
Jazuli mengaku mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) beberapa waktu lalu, namun dia tidak lolos.
Sebab, pengangkatan guru PPPK lebih memprioritaskan guru dengan masa pengabdian lebih dari 10 tahun.
Dia berharap Dinas Pendidikan (Dispendik) Sumenep memberi perhatian terhadap pendidik seperti dirinya. Yakni, agar dipermudah menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Kepala Dispendik Sumenep Agus Dwi Saputra mengakui pendapatan yang diterima guru honorer di Kota Keris tidak sebanding dengan perannya dalam mendidik generasi penerus bangsa. Persoalan tersebut telah direspons oleh pemkab.
Yakni, dengan memberikan insentif kepada guru. Pemberian insentif ini sebagai bentuk kepekaan dan perhatian pada guru honorer.
Paling tidak, mereka mendapat ganti uang bensin, meskipun tidak semua guru honorer ter-cover di dalamnya,” ujarnya.
Insentif tidak hanya menyasar guru honorer di bawah naungan dispendik.
Namun, juga di bawah Kementerian Agama (Kemenag) Sumenep. Mulai dari guru di jenjang PAUD, SD, dan SMP. Insentif yang diberikan Rp 125 ribu per bulan Sehingga, dalam satu tahun mereka akan mendapatkan Rp 1,5 juta.
”Tahun ini terdapat sebanyak 5.055 guru penerima, jumlah itu termasuk di daratan dan kepulauan,” terangnya.
Agus mengungkapkan, terdapat berberapa kriteria yang harus dipenuhi bagi guru untuk bisa mendapatkan insentif tersebut.
Perinciannya, non-ASN, masa kerja minimal dua tahun, non sertifikasi, non-K2, usia tidak melebihi 60 tahun, tidak menerima insentif serupa di tahun sebelumnya, serta tidak menerima bantuan apa pun di tahun yang sama.
”Insentif itu sekarang sudah masuk dalam tahap pencairan.
Pencairannya nanti langsung ke rekening penerima masing-masing,” ungkapnya. (tif/jup)
Editor : Amin Basiri